Dalam rangka menjalankan fungsi pembentukan perda DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan III pada hari Selasa, 8 November 2022 dengan agenda pembentukan panitia khusus yang nantinya akan membahas 3 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 1 ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar yaitu mengenai fasilitasi pencegahan pembrantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan 2 ranperda usulan eksekutif mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha dan pencabutan perda tentang ijin usaha pemondokan dan perda nomor 13 tahun 2015 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Denpasar.
Untuk mengefektifkan pembahasan, disepakati pansus yang sudah terbentuk untuk membahas 3 ranperda tersebut dengan susunan keanggotan sebagai berikut :
Pansus XXIII membahas ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha :
Pansus XXIV membahas ranperda tentang fasilitasi pencegahan pembrantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan anggota :
Pansus XXV membahas ranperda tentang pencabutan perda Kota Denpasar nomor 10 tahun 2015 tentang Ijin Usaha Pemondokan dan perda nomor 13 tahun 2015 tentang pendaftaran usaha pariwisata