Denpasar Humas DPRD - Menindaklanjuti penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar Tahun 2025-2045 oleh Walikota Denpasar pada pembukaan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna intern untuk membentuk pansus yang akan membahas ranperda tersebut. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Jumat (31/05/2024), disepakati bahwa pembahasan ranperda RPJPD akan dibahas oleh Pansus XXIX yang diketuai oleh I Nyoman Gede Sumara Putra, ST. Untuk diketahui bersama bahwa Pansus XXIX merupakan pansus yang sebelumnya juga ditugaskan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
Adapun susun keanggotaan Pansus XXIX yaitu sebagai berikut:
Penasehat : Ketua DPRD Kota Denpasar
Koordinator : Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar
Ketua : I Nyoman Gede Sumara Putra, ST
Wakil Ketua : Emiliana Sri Wahjuni, SE
Anggota :
1. I Ketut Suteja Kumara, ST
2. Ir. I Wayan Suadi Putra, ST. M.Ars
3. I Wayan Sutama, S.Sos
4. Cynthia Febriani, SIP., SH
5. Ida Bagus Ketut Kiana, SH
6. I Putu Gede Menala Wisnawa, SH
7. Putu Oka Mahendra, SE
8. Putu Metta Dewinta Wandy, SH
9. Drs. I Kompyang Gede
10. I Made Sukarmana, SH
11. A.A. Ngurah Gede Widiada