Menu

PANSUS VI DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS RANPERDA TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

  • Rabu, 22 Oktober 2025
  • 300x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Pembahasan awal rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Denpasar tentang Penanggulangan Bencana Daerah telah dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) oleh Pansus VI  DPRD Kota Denpasar yang diketuai oleh Ni Luh Gede Ernawati.

Dalam memimpin rapat, ia berharap pembahasan ranperda yang terdiri dari 13 bab dan 79 pasal tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berharap masukan-masukan yang konstruktif dari peserta rapat terkait materi muatan ranperda.

“Semoga pembahasan ini berjalan dengan lancar dan tentunya dapat menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik dan tentunya bisa berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Denpasar,” ungkapnya.

Pembahasan ranperda tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD selaku koordinator, I Wayan Mariyana Wandhira serta anggota pansus lainnya dan kelompok ahli Bapemperda.

Dalam kesempatan tersebut I Wayan Mariyana Wandhira memberikan masukan agar pengaturan pengalokasian anggaran penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam APBD harus berdasarkan kajian mitigasi bencana agar tidak ada kekurangan maupun kelebihan anggaran.

“Tentu dalam pengalokasian nanti oleh pemerintah harus ada dasarnya, berapa akan dialokasikan, tentu dalam hal ini kalau bisa ditambahkan agar berdasarkan kajian mitigasi. Artinya pemerintah sudah tahu persis di dalam menganggarkan berdasarkan mitigasi bencana yang ada”, jelasnya.

Sementara itu, anggota Pansus, Yonathan Andre Baskoro memberikan usul untuk menambahkan definisi penanggulangan bencana karena dalam ranperda yang di definisikan hanya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ia juga menyampaikan masukan agar ditambahkan peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat bencana dan pascabencana. Menurutnya peningkatan pengetahuan penting ditambahkan pengaturannya untuk mengakomodir kebutuhan bagi kaum penyandang disabilitas.

“Jadi yang ditingkatkan bukan hanya kemampuan tetapi juga pengetahuan”, tegasnya.

Pansus VI DPRD sepakat bahwasannya ranperda tentang penanggulangan bencana perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari sebelum, saat, hingga setelah bencana, dengan tujuan mengurangi risiko dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan. Oleh karenanya, pencermatan materi muatan ranperda lebih lanjut akan dilakukan oleh masing-masing anggota pansus untuk kemudian hasilnya disampaikan dalam pertemuan berikutnya.