Menu

PANSUS VI DPRD KOTA DENPASAR KEMBALI MATANGKAN RANPERDA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

  • Rabu, 03 Desember 2025
  • 128x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Denpasar bersama jajaran eksekutif digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (2/12/2025).

Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, yang diharapkan menjadi payung hukum komprehensif dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kota Denpasar.

Rapat dipimpin Ketua Pansus VI, Ni Luh Gede Ernawati, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Made Oka Cahyadi Wiguna, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, I.B. Joni Ariwibawa, para kepala dinas atau perwakilan OPD terkait, serta Tim Ahli.

Dalam pengantarnya, Ketua Pansus VI menegaskan bahwa kehadiran Perda ini sangat mendesak. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum dan pedoman menyeluruh agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Perda ini juga diharapkan menjadi landasan untuk meminimalkan risiko bencana, mempercepat respons, serta mengintegrasikan kebijakan penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Ni Luh Gede Ernawati.

Pansus VI, lanjutnya, telah melakukan pencermatan internal secara detail, baik bab per bab maupun pasal per pasal. Namun, terdapat sejumlah poin yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna.

Asisten I Setda Kota Denpasar menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu program legislasi daerah yang masuk dalam Propemperda. Mengingat meningkatnya fenomena bencana di wilayah Denpasar, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting sebagai legitimasi bagi pemerintah kota dalam melakukan tindakan penanggulangan, termasuk penyusunan mekanisme dan prosedur penganggaran.

“Ranperda ini sudah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum, dan juga sudah dapat penyempurnaan. Sehingga dalam rapat ini, pansus dapat memberikan pencermatan untuk penyempurnaannya kembali,” ujar Komang Lestari.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Oka Cahyadi, memberikan apresiasi terhadap penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, ini adalah langkah progresif yang menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam membangun landasan hukum penanggulangan bencana yang komprehensif, mulai dari mitigasi hingga penanganan saat dan setelah bencana terjadi.

Wakil Ketua Pansus VI, I Wayan Gatra, menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pemberian izin bangunan di kawasan rawan bencana, misalnya di daerah sempadan sungai. Belajar dari pengalaman bencana banjar yang menerjang Denpasar beberapa waktu lalu. “Jika sudah jelas rawan bencana, tapi diberi izin, tentu ini berbahaya,” ujarnya.

 

Kalak BPBD Kota Denpasar, I.B. Joni Ariwibawa, menjelaskan bahwa Denpasar memiliki enam potensi ancaman bencana berdasarkan kajian risiko, termasuk gempa bumi, banjir, puting beliung, dan ancaman lainnya. Namun, tidak semua bencana memiliki karakteristik wilayah yang sama.

Misalnya gempa bumi yang bersifat menyeluruh, berbeda dengan tanah longsor yang memiliki kriteria jarak tertentu dari sungai. Karena itu, ia menyarankan agar narasi regulasi tetap memberi pengecualian dengan syarat-syarat teknis yang ketat berdasarkan jenis ancaman.

Anggota Pansus, Yonathan Andre Baskoro, menilai Ranperda masih terlalu fokus pada penanganan setelah bencana terjadi. Ia mendorong agar aspek mitigasi dan pencegahan diperkuat, mengingat banyak bencana di Denpasar terjadi akibat buruknya tata ruang dan minimnya daerah resapan air.

Ia mengusulkan agar penyusunan Perwali sebagai aturan turunan dari Perda ini nantinya dilakukan secara selaras dengan DPRD, terutama terkait simulasi bencana, peningkatan sistem peringatan dini, dan koordinasi lintas lembaga.

Masukan lain juga datang AA Ngurah Gde Wirawan yang menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan tugas-tugas OPD. Menurutnya, penanganan bencana harus dibagi jelas antara upaya pencegahan, penanganan saat bencana, hingga pemulihan pascabencana.

Anggota lainnya, Ketut Sudana, dalam kesempatan ini, menyampaikan adanya keluhan warga korban banjir beberapa waktu lalu terkait ketentuan bantuan sosial. Ia mengungkapkan, ada warga yang sudah lama tinggal dan ber-KK Denpasar, tetapi tidak mendapat bantuan perbaikan rumah hanya karena menempati tanah kontrakan.

Menanggapi itu, Kalak BPBD menegaskan bahwa pemberian bantuan harus mengikuti ketentuan Perwali No. 24/2024 dan berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB. Penerima bantuan wajib memiliki kejelasan status tanah serta tidak menempati kawasan rawan bencana atau melanggar sempadan sungai.

Namun, bagi penghuni lahan kontrakan tetap dimungkinkan mendapat bantuan jika ada persetujuan pemilik lahan dan dokumen kontrak yang sah.

Wakil Ketua Pansus VI, Wayan Gatra, kembali menekankan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang harus diperkuat agar kasus serupa tidak berulang. Ia mengakui bahwa banyak bangunan di Denpasar berdiri di tanah kontrakan sehingga perlu ada regulasi yang tegas dan solutif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Oka Cahyadi, juga menanyakan kejelasan data kawasan rawan bencana di Denpasar agar dapat menjadi acuan dalam perizinan. Ia mendorong pemerintah kota bekerja sama lebih erat dengan desa adat, terutama dalam penggunaan balai banjar sebagai posko penanganan bencana.

Rapat juga menyepakati penambahan ayat baru pada Pasal 43 mengenai penyediaan pusat informasi kebencanaan sebagai media center resmi saat status tanggap darurat ditetapkan, agar informasi publik tidak simpang siur. Menutup rapat, Ketua Pansus VI menyampaikan bahwa seluruh hasil pembahasan Ranperda ini akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang.

 

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD