Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Daerah.
Raperda ini dirancang menyusul banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu dan menyebabkan kerusakan di berbagai wilayah di Kota Denpasar. Pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ni Luh Gede Ernawati, didampingi koordinator pansus, Ida Bagus Yoga Adi Putra, Made Oka Cahyadi Wiguna, Wakil Ketua Pansus Wayan Gatra, sejumlah anggota Pansus diantaranya Yonathan Andre Baskoro.
Dalam pembahasan, Ketua Pansus VI Penanggulangan Bencana DPRD Kota Ni Luh Gede Ernawati, membacakan pasal per pasal yang dituangkan dalam setiap BAB dalam Raperda tersebut. Disela-sela penyampaian uraian dari pasal per pasal, anggota Pansus dari partai Nasdem Wayan gatra menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan bunyi pasal dalam Raperda dimaksud.
Diantaranya ; pasal 13 huruf b dan Pasal 14 ayat 3. Menurutnya ketika ada bantuan langsung yang diberikan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta diharuskan adanya koordinasi dan pengawasan. Jangan sampai niat baik orang untuk memberikan bantuan ketika terjadi bencana, menjadi masalah lantaran tidak adanya koordinasi dan pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut Wayan Gatra meminta perlu menghadirkan tim ahli dalam setiap pembahasan. Gatra mengatakan mengatakan, bukan hanya tim ahli saja yang perlu dihadirkan bahkan pelaksana teknis juga harus ikut dihadirkan dalam pembahasan. “Peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti apa, juga harus bisa dijelaskan, jangan sampai niat baik orang untuk membantu menjadi bulan-bulan, seperti bencana banjir bandang beberapa waktu lalu,” bebernya.
Politisi Nasdem ini juga menambahkan agar apa yang sudah diatur dalam Raperda ini juga dapat dipertajam melalui Peraturan Walikota Denpasar. Perwali tersebut mengatur diantaranya; SOP penanggulangan bencananya seperti apa dan social kemanusiannya juga harus diperjelas dan dipertegas.
Sementara dari anggota Fraksi Golkar Yonathan Andre Baskoro menyampaikan salah satu pasal terkait . pertanyaannya apakah setiap daerah rawan bencana dapat diperberikan ijin untuk melakukan usaha apapun? Politisi Golkar ini juga menyoroti sejumlah kasus terjadinya perubahan pemanfaatan lahan seperti kasus di Desa Sidakarya, dimana telah terjadi perubahan menjadi hak guna bangunan yang dikantongi oleh Panin Bank.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Golkar Andre Baskoro juga meminta tim ahli pembahasan Raperda ini bisa hadir dan diharapkan pada bulan Desember ini, Raperda sudah bisa ditetapkan. Menurutnya pembahasan bersama tim ahli juga sangat penting untuk menghasilkan Perda yang baik.
Andre Baskoro minta tim ahli bisa hadir dalam pembahasan kedepan. Target penyelesaian Perda pada bulan Desember jangan menjadi sekedar pemenuhan hasrat Perda ini selesai, sebab Perda Penanggulangan bencana sangat penting. “Kehadiran tim ahli bukan pelengkap, tapi keharusan. Kami minta Sekretariat DPRD bertanggung jawab dan segera menurunkan tim ahli untuk mendampingi,”pintanya.
Sementara Ketua Pansus Ernawati seusai pertemuan menilai absennya tim ahli sangat menghambat jalannya pembahasan, terutama dalam aspek teknis dan substansi hukum peraturan. Padahal, menurutnya, keterlibatan tim ahli sangat krusial untuk memastikan bahwa Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, terintegrasi, dan aplikatif di lapangan.
“Penyelesaian Raperda sangat urgent, pembahasan butuh masukan ahli, terutama menyangkut istilah teknis kebencanaan, koordinasi antar lembaga, dan integrasi data risiko bencana. Tanpa itu, pembahasan menjadi stagnan dan kurang mendalam,” ujarnya seusai pembahasan di DPRD Denpasar.
Ernawati menambahkan, Ranperda ini disusun sebagai respons atas bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu. “Tujuannya adalah memperkuat sistem penanggulangan bencana bisa lebih bagus, dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana,” pungkasnya.
Sumber : Warta Bali