Menu

PANSUS V SAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN RANPERDA KOTA DENPASAR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

  • Senin, 01 Desember 2025
  • 123x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Setelah merampungkan pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) V menyampaikan hasil pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kamis, (27/11/2025) dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar.

Ketua rapat sekaligus Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (5) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna serta anggota DPRD lainnya, Ketua Pansus V, I Nyoman Karisantika menyampaikan bahwa setelah dilakukan beberapa kali rapat intern serta rapat kerja Pansus V dengan Pemerintah Kota Denpasar, dilaporkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun sebagai landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui pengaturan ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun dalam perjalanannya, diketahui bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2016 tersebut belum sepenuhnya merujuk atau menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan aktual dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Karisantika juga menyampaikan bahwa naskah akademis merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang berfungsi sebagai landasan ilmiah yang memuat kajian komprehensif tentang masalah, tujuan, dan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dibuat. Sehubungan dengan hal tersebut Pansus V mengusulkan agar dilakukan perbaikan dalam naskah akademis  terhadap beberapa kesalahan penulisan, masih adanya ketidaksesuaian nomenklatur dan kesalahan pencantuman peraturan daerah yang menjadi acuan penyusunan ranperda ini, belum dilakukannya sinkronisasi daftar isi dengan penjelasannya, serta penyesuain terhadap metodelogi penelitian yang digunakan agar dapat diperhatikan kembali dengan harapan naskah akademis yang merupakan dokumen pertanggungjawaban dasar ilmiah pembentukan ranperda ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Terhadap hal tersebut, Pemerintah sepakat memperbaiki.

Menutup rapat, Ngurah Gede menyampaikan atas nama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih kepada Pansus V DPRD Kota Denpasar yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan harapan dan telah pula dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.