Menu

PANSUS V DPRD KOTA DENPASAR RAMPUNGKAN PEMBAHASAN RANPERDA RPPLH 2025–2054

  • Selasa, 02 Desember 2025
  • 180x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja lanjutan di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (2/12/2025), untuk merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Denpasar Tahun 2025–2054.

Rapat dihadiri dua Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira dan Ida Bagus Yoga Adi Putra; Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi; Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anak Agung Ngurah Oka Wiranata, sejumlah kepala dinas atau perwakilan, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kota Denpasar.

Ketua Pansus V, I Nyoman Karisantika, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan rapat pemantapan terakhir sebelum Ranperda RPPLH yang terdiri atas IX Bab dan 17 Pasal tersebut dilaporkan dalam rapat paripurna. “Setelah melalui pencermatan bab per bab, pasal per pasal, dan lampiran-lampirannya, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan agar lebih operasional ketika diterapkan,” ujarnya.

Sejumlah isu strategis kembali ditegaskan dalam rapat, antara lain strategi penanggulangan alih fungsi lahan, pengendalian dampak negatif sistem OSS terhadap penataan lingkungan, penguatan edukasi masyarakat terkait pembangunan drainase, mitigasi penurunan kualitas dan kuantitas air bersih saat banjir, serta upaya menyelesaikan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Kota Denpasar.

Pansus juga menyoroti pengoperasian PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang akan dibangun di kawasan Pelindo. Karisantika meminta agar pembangunan PSEL benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mengurangi timbunan sampah, termasuk sampah rumah tangga yang menumpuk di gang-gang pemukiman.

Selain itu, Pansus V DPRD Kota Denpasar mendorong peningkatan peran desa adat dalam mendukung implementasi RPPLH, serta memastikan seluruh data dalam dokumen RPPLH diperbarui dengan data minimal lima tahun terakhir atau idealnya hingga 2024, mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku 30 tahun.

Asisten I, Komang Lestari, memaparkan bahwa strategi inti RPPLH Denpasar dalam menahan laju alih fungsi lahan meliputi penguncian kawasan lindung dan sawah abadi dalam tata ruang, memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap konversi lahan, memberikan insentif ekonomi bagi pemilik lahan yang mempertahankan fungsi ekologis, memperkuat kearifan lokal, dan menghidupkan kembali lahan tidur sebagai ruang hijau atau lahan pertanian kota.

Ia menegaskan bahwa ketika RPPLH disahkan, ranperda ini menjadi dasar hukum yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh diizinkan melalui OSS. “OSS memang sistem nasional, tetapi kewenangan menentukan subtansi lokal—apa yang boleh atau tidak boleh di Denpasar—justru berasal dari RPPLH dan turunannya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menekankan bahwa penanggulangan alih fungsi lahan harus mengacu penuh pada Perda RTRW. Menurutnya, ketersediaan data dan peta zonasi sudah sangat jelas dan wajib dijadikan acuan untuk melindungi ruang terbuka hijau.

Ia juga mengingatkan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang meminta agar lahan yang telah salah alih fungsi di zona RTH dikembalikan ke fungsi awal. “Kita harus menjaga agar regulasi di tingkat pusat tidak justru mencederai fungsi perda yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alih fungsi lahan oleh masyarakat untuk hunian. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah lahan tersebut benar-benar digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Ia mempertanyakan efektivitas sanksi administrasi bagi pelanggar lahan LP2B, dan mendorong solusi konkret seperti penyediaan anggaran pembelian lahan produktif melalui APBD Kota Denpasar atau pola tukar guling lahan.

Ia juga mendukung pemberian insentif kepada petugas lapangan yang menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. “Jika regulasi memungkinkan, Pemkot harus memberikan insentif kepada petugas yang mengawal kebersihan dan lingkungan hidup. Ini sangat penting,” kata Mariyana Wandhira.

Anggota Pansus, I Nyoman Darsa, menyoroti semakin menyusutnya lahan pertanian akibat banyaknya developer yang tidak mematuhi aturan. Ia sepakat bahwa pemilik lahan produktif perlu diberikan insentif, tetapi lebih penting lagi menentukan siapa yang mengawasi dan bagaimana pencegahan dilakukan.

Darsa menilai pekaseh memiliki peran kunci dalam pendataan dan pemantauan lahan pertanian. “Ketika ada lahan hendak dijual, pekaseh harus menjadi pihak yang dihubungi terlebih dahulu sehingga penjualan lahan bisa dikendalikan,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak negatif sistem OSS yang dinilainya merusak tatanan perizinan di daerah. Ia meminta agar proses perizinan tetap melalui dinas terkait dan mendapat pertimbangan dari desa atau kelurahan. Pelanggaran sempadan sungai dan jalan juga disebut semakin marak dan harus menjadi perhatian serius Dinas PUPR.

Sementara itu, anggota pansus lainnya, I Ketut Budiarta, menegaskan bahwa OSS tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena OSS hanya menerbitkan NIB, bukan persetujuan bangunan gedung atau SLF. Ia menilai pelanggaran jalur hijau sudah seperti “kanker” yang menjalar.

Karena itu ia meminta Pemkot menjelaskan kembali batas-batas jalur hijau di Denpasar karena masih banyak masyarakat, bahkan pekaseh, yang belum mendapat sosialisasi. Menurutnya, pengembang nakal dan oknum di BPN harus mendapat tindakan tegas.

Wakil Ketua Pansus, Gede Dwi Purnama Putra menyoroti Pasal 8 Ayat (3) huruf b mengenai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya mencantumkan strategi pencapaian indeks tersebut. “Target Denpasar mencapai indeks 71,03 pada 2054 adalah kategori baik. Ini harus kita kawal bersama melalui pengawasan, penindakan, dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Di akhir rapat, Ketua Pansus menyatakan bahwa pembahasan Ranperda RPPLH sudah rampung dan siap dibawa ke tahap berikutnya. “Terima kasih kepada Pemkot Denpasar dan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus. Ranperda ini sudah kita selesaikan bersama,” tandas Karisantika.

 

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD