Menu

PANSUS V DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

  • Kamis, 16 Oktober 2025
  • 269x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ranperda yang terdiri dari 532 Pasal dan 20 bab tersebut mulai dibahas oleh Pansus V DPRD Kota Denpasar yang diketuai oleh I Nyoman Karisantika, dengan Wakil Ketua Pansus, I Gede Dwi Purnama Putra pada Rabu (15/10/2025). Pembahasan ranperda juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD selaku koordinator pansus, Made Oka Cahyadi Wiguna dan anggota pansus lainnya serta kelompok ahli.

Dalam pembahasan awal diketahui bahwa Kota Denpasar sebelumnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun pembentukan perda tersebut belum mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyesuaikan dengan ketentuan regulasi terbaru yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pansus V telah melakukan beberapa pencermatan baik dari sisi teknik penulisan maupun materi muatan ranperda dan berharap melalui ranperda tersebut pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab sehingga dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan mengundang perangkat daerah terkait untuk membahas lebih lanjut substansi ranperda.