Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) IV, Pansus V, dan Pansus VI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, didampingi Wakil Ketua III, Made Oka Cahyadi Wiguna.
Pada kesempatan itu, Ida Bagus Yoga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Denpasar Nomor 100.3.3/97/DPRD tanggal 10 Oktober 2025, Pansus IV bertugas membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT).
Pansus V bertugas membahas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054, sementara Pansus VI membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Laporan Pansus IV dibacakan Ketua Pansus, I Ketut Suteja Kumara. Ia menyampaikan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan infrastruktur di Kota Denpasar adalah belum tertatanya penempatan jaringan telekomunikasi secara optimal.
Sebagai respons, Pemkot Denpasar merencanakan pembangunan sarana infrastruktur pasif telekomunikasi melalui SJUT-IPT. “Dukungan regulasi dalam bentuk Perda sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, keteraturan pembangunan infrastruktur, perlindungan kepentingan publik, serta terciptanya pengelolaan jaringan telekomunikasi yang tertata, aman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT terdiri atas 16 bab dan 40 pasal, mencakup kebijakan strategis, kelembagaan, penyelenggaraan, perizinan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penghargaan, pendanaan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.
Setelah pembahasan melalui rapat internal dan rapat kerja bersama Pemkot Denpasar, seluruh materi Ranperda disepakati Pansus IV dan dapat dilanjutkan ke tahap penetapan Perda.
Ketua Pansus V, I Nyoman Karisantika, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kepala daerah wajib menyusun dokumen RPPLH sebagai bagian dari perencanaan pembangunan berkelanjutan.
“Penyusunan Ranperda ini dimaksudkan agar pembangunan di Kota Denpasar memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam kebijakan dan program pembangunan daerah,” jelasnya.
Ranperda RPPLH terdiri dari 9 bab dan 17 pasal, meliputi penyusunan rencana, jangka waktu, dokumen rencana, kerja sama, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.
Pansus V DPRD Kota Denpasar menyatakan seluruh materi Ranperda telah disepakati dan siap ditindaklanjuti untuk ditetapkan sebagai Perda.
Laporan Pansus VI dibacakan Ketua Pansus, Ni Luh Gede Ernawati. Ia menegaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan kebutuhan mendesak, terutama setelah kejadian banjir yang melanda sejumlah wilayah di Denpasar pada September 2025 dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta kerugian materiil.
“Ranperda ini bertujuan menyediakan landasan hukum yang kuat dan operasional untuk pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah, guna melindungi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan,” tegasnya.
Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, mengatur tanggung jawab dan wewenang pemerintah, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional, ormas, LSM, media massa, satuan pendidikan, serta desa/kelurahan dan desa adat. Selain itu, memuat ketentuan tentang data dan informasi kebencanaan, pendanaan, serta pengelolaan bantuan bencana.
Seluruh materi Ranperda telah disepakati Pansus VI dan siap dilanjutkan ke tahap penetapan Perda.
Setelah seluruh laporan disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra menyampaikan apresiasi kepada Pansus IV, Pansus V, dan Pansus VI atas kerja keras dan komitmennya menuntaskan pembahasan tiga Ranperda tersebut dengan baik.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD