Menu

PANSUS IV DPRD KOTA DENPASAR LANJUTKAN PEMBAHASAN RANPERDA PENYELENGGARAAN SJUT-IPT

  • Kamis, 04 Desember 2025
  • 169x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Denpasar bersama jajaran eksekutif kembali menggelar pembahasan Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) pada Rabu (3/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar ini dipimpin Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara, dan diarahkan untuk menuntaskan seluruh substansi materi ranperda sebelum dibawa ke tahap finalisasi. Rapat diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta seluruh anggota Pansus IV.

Dari pihak eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, bersama jajaran OPD terkait. Juga dihadirkan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Asisten I Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, memaparkan perkembangan penyempurnaan ranperda yang telah dilakukan sejak rapat kerja pertama. Menurutnya, Pemkot Denpasar melalui Bagian Hukum, tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, serta Perumda BPS telah memberi berbagai perbaikan penting terhadap draft regulasi.

Selain itu, terdapat penambahan narasi pada ketentuan umum dan sejumlah pasal untuk menegaskan bahwa ranperda ini tidak hanya mengatur jaringan telekomunikasi ke depan, tetapi juga memberi dasar hukum penataan terhadap jaringan lama yang sudah ada.

 

Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara, menegaskan bahwa ruh dari pembentukan ranperda ini adalah upaya Pemkot Denpasar menata wajah kota agar lebih rapi dan estetik, khususnya dari persoalan kabel udara yang semrawut.

“Dengan adanya SJUT-IPT, penataan kabel fiber optic dan utilitas lain dapat dilakukan secara terpadu. Kita ingin Denpasar lebih rapi, tertib, dan indah. Namun kami juga mencatat aspirasi masyarakat agar penataan ini tidak menyebabkan harga layanan telekomunikasi menjadi mahal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan baru seperti ini pasti ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan. Namun fokus utamanya adalah peningkatan kualitas kota dan kenyamanan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, menekankan pentingnya kesiapan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sebagai leading sector. “Setelah perda disahkan, Perumda harus bekerja seragam, serempak, dan sungguh-sungguh. Pilot project di kawasan Danau Tamblingan, Sanur, jangan sampai menimbulkan keluhan masyarakat. Harga wifi juga jangan sampai meningkat karena adanya SJUT,” katanya.

Anggota Pansus IV, Anak Agung Gede Mahendra, menyoroti aspek pembiayaan instalasi SJUT. Ia juga meminta kejelasan mengenai mekanisme izin dalam Pasal 20, apakah melalui OSS atau sistem khusus lainnya.

Agus Wirajaya menambahkan, semangat pembentukan perda ini harus memastikan marwahnya benar-benar dapat diwujudkan. Ia menyoroti pentingnya ketentuan pidana yang tegas terhadap pelanggaran agar tidak bertentangan dengan KUHP baru.

“Jangan sampai setelah perda disahkan, proses berjalan tetapi tidak bisa digunakan karena tidak sinkron dengan aturan di atasnya,” ujarnya.

Selain itu, Agus Wirajaya menekankan perlunya desain teknis SJUT yang benar-benar sesuai kebutuhan penyelenggara telekomunikasi, baik dari sisi jenis kabel, teknologi, hingga sistem manajemen jaringan.

I Wayan Suadi Putra menyinggung pentingnya integrasi SJUT dengan rencana kerja DPUPR, terutama terkait drainase. Menurutnya, pemanfaatan ruang bersama antara jaringan utilitas dan drainase dapat mengurangi kerusakan jalan akibat penggalian berulang. Ia juga mempertanyakan, apakah Perumda BPS perlu disebutkan secara eksplisit dalam perda untuk memperkuat kedudukannya.

Anggota Pansus IV lainnya, I Nyoman Gede Sumara Putra berharap Apjatel memahami aturan dalam ranperda dengan baik agar tidak muncul keluhan saat implementasi. “Kita berharap komunikasi yang intens antara tim penyusun dan Apjatel agar semua kebutuhan teknis dapat diakomodasi,” ujarnya.

Perwakilan Apjatel dalam rapat kerja ini menyampaikan dukungan penuh Apjatel terhadap upaya Kota Denpasar menata jaringan utilitas. Namun, mereka menyoroti hasil pertemuan terakhir dengan Perumda BPS pada 1 September, di mana desain teknis yang ditawarkan dianggap belum mengakomodasi topologi jaringan dan kebutuhan maintenance. Selain itu, harga yang ditawarkan dinilai masih terlalu tinggi.

Ketua Pansus IV menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD, eksekutif, tim ahli, dan Apjatel akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan terakhir ranperda. Ia juga mengingatkan perlunya antisipasi agar ranperda ini tidak bertabrakan dengan regulasi baru di tingkat pusat.

“Setelah ranperda ditetapkan menjadi perda, pekerjaan tidak berhenti di sini. Masih ada peraturan wali kota yang akan mengatur tarif, mekanisme teknis, dan rencana induk SJUT,” tegas Suteja Kumara.

Dengan berbagai penyelarasan yang sedang dirampungkan, Pansus IV DPRD Kota Denpasar berharap Ranperda SJUT-IPT dapat menjadi landasan kuat bagi penataan utilitas kota yang lebih teratur, aman, estetis, dan mendukung kualitas layanan telekomunikasi di Kota Denpasar.

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD