Menu

PANSUS II MULAI PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

  • Jumat, 09 Mei 2025
  • 344x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Pansus II DPRD Kota Denpasar yang diketuai oleh I Bagus Jagra Wibawa, SH memulai rapat perdananya pada Kamis, 8 Mei 2025 bertempat Ruang Sidang, Kantor DPRD Kota Denpasar guna membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Hadir secara langsung Wakil Ketua Pansus II, Agus Wirajaya, SE., S.Ag, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn selaku koordinator dan anggota Pansus II lainnya.

Dalam rapat tersebut, I Bagus Jagra Wibawa meminta agar masing-masing anggota pansus dapat memberikan pandangan sebagai bahan diskusi sekaligus dalam rangka penyempurnaan materi muatan ranperda mengingat begitu banyak fenomena-fenoman yang menyangkut masalah ketertiban umum di Kota Denpasar dan berharap ranperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Wirajaya bahwasannya ranperda tersebut diharapkan dapat benar-benar memberi manfaat dan menjadi solusi atas persoalan yang menyangkut ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Denpasar sehingga pembahasan harus dilakukan secara detail dan cermat.

Untuk diketahui bahwa Ranperda yang terdiri dari 11 Bab dan 46 mengatur diantaranya penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang meliputi kegiatan:

  1. Deteksi Dini dan Cegah Dini;
  2. pembinaan dan penyuluhan;
  3. patroli;
  4. pengamanan;
  5. pengawalan;
  6. penertiban; dan
  7. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Terkait kegiatan penertiban dilaksanakan dalam 19 ruang lingkup yaitu tertib tata ruang; tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki; tertib angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;  tertib sungai, saluran air dan pinggir Pantai, tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial;  tertib kesehatan;  tertib tempat hiburan dan keramaian;  tertib layang-layang; tertib pedagang kaki lima; tertib pariwisata; tertib perizinan; tertib kawasan tanpa rokok; tertib barang milik daerah; tertib Pendidikan; dan tertib keagamaan dan budaya.

Masukan dan saran yang disampaikan dalam jalannya diskusi rapat internal Pansus II, akan disampaikan pada rapat kerja dengan Pemerintah selanjutnya.