Menu

PANSUS II KEMBALI CERMATI RANPERDA KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

  • Selasa, 29 Juli 2025
  • 143x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Pansus II yang diketuai oleh I Bagus Jagra Wibawa, SH dengan Wakil Ketua, Agus Wirajaya, SE., S.Ag kembali melakukan pencermatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat pada Senin (28/7/2025) bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Denpasar yang dihadiri oleh tim ahli serta anggota Pansus II lainnya.

Adapun materi muatan yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat intern tersebut yaitu berkaitan dengan ketentuan yang mengatur mengenai :

  1. Tertib pedagang kaki lima;
  2. Tertib pariwisata;
  3. Tertib perijinan;
  4. Tertib kawasan tanpa rokok;
  5. Tertib barang milik daerah;
  6. Tertib pendidikan;
  7. Tertib keagamaan dan budaya;
  8. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
  9. Penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  10. Kerja sama;
  11. Pembinaan;
  12. Partisipasi masyarakat;
  13. Pelaporan;
  14. Pendanaan;
  15. Ketentuan penyidikan;
  16. Ketentuan pidana;
  17. Ketentuan peralihan; dan
  18. Ketentuan penutup.

 

Hasil beberapa pencermatan terhadap ranperda yang terdiri dari 45 pasal tersebut  akan disampaikan kepada pemerintah dalam rangka mendapatkan penjelasan dan penyempurnaan materi muatan dengan harapan ketika perda tersebut disahkan dapat terlaksana efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.