Menu

PANSUS II DPRD KOTA DENPASAR KEMBALI CERMATI RANPERDA TENTANG KETERTIBAN UMUM

  • Selasa, 10 Juni 2025
  • 145x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Pansus II DPRD Kota Denpasar kembali melaksanakan rapat internal guna membahas substansi materi muatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada Selasa (6/7/2025) bertempat di Ruang Komisi DPRD Kota Denpasar.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, I Bagus Jagra Wibawa, SH didampingi Wakil Ketua, Agus Wirajaya, SE., S.Ag dihadiri oleh anggota pansus lainnya serta kelompok ahli.

Pembahasan kali ini berfokus pada beberapa poin diantaranya terkait usulan pengaturan mengenai tata tertib administrasi kependudukan, keterlibatan pecalang/desa adat hingga pengaturan sanksi yang akan dimuat. 

Usulan penambahan pengaturan tata tertib administrasi kependudukan dimunculkan sebagai respon atas dinamika yang terjadi dimasyarakat. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rumah hunian baik berupa rumah kos maupun lainnya, mengingat di Kota Denpasar banyak terdapat penduduk pendatang.

Pansus II ingin adanya ketegasan dalam ranperda bagimana dalam pengawasan terkait tertib administrasi kependudukan nantinya melibatkan pemerintah desa.

“Kita juga ingin peran serta masyarakat, pemangku kewilayahan misalnya kaling/kadus dan sebagainya untuk mendapatkan juga semacam payung hukum yang tegas pada saat mereka melaksanakan kegiatan di masyarakat”, ungkap Bagus Jagra.

Dalam kesempatan tersebut, pendangan juga muncul dari anggota Pansus, A.A. Putu Gde Wibawa yang menyampaikan bahwa ada beberapa usaha rumah kos namun pemilik atau pengelolanya tidak diketahui dan ketika dilakukan pengecekan di lapangan yang menjaga usaha tersebut hanya security sehingga menyulitkan dalam hal pengawasan.

Lebih lanjut ia mengusulkan penting untuk pemilik usaha mess yang ada di Kota Denpasar mendata karyawannya sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan dan memudahkan pengawasan nantinya ketika ranperda ini dilaksanakan.

Wakil Ketua Pansus juga sepakat bahwasannya memang penting pencatatan data administrasi penduduk di bidang usaha mess.

"Ada satu hal yang saya setuju dengan pendapat terkait usaha mess yang sekarang ada banyak usaha di Kota Denpasar, garmen itu terutama yang banyak menyediakan mess, ini poin penting bagaimana supaya perusahaan itu juga mendata karyawannya," ujar Agus Wirajaya.

Sementara itu, anggota Pansus I Ketut Ngurah Aryawan menyoroti bagaimana merumuskan pengaturan yang memberikan payung hukum pada Satpol PP sebagai perangkat daerah yang nantinya melaksanakan penegakan hukum terhadap ketentuan dalam ranperda agar benar-benar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.


Pansus II berharap perumusan sanksi dalam ranperda harus benar-benar dipertimbangkan, karena jangan sampai sanksi yang dimuat hanya formalitas saja namun dalam pelaksanaanya sulit dilakukan.

Pansus II sepakat bahwa pencermatan kembali akan dilakukan guna meninjau dan menelaah kesesuaian pengaturan dalam ranperda dengan kebutuhan masyarakat, sehingga materi muatan ranperda dapat menjadi solusi atas persoalan yang ada di masyarakat.