Menu

PANSUS II DPRD KOTA DENPASAR GELAR RDP DENGAN PERBEKEL/LURAH DAN BENDESA ADAT, BAHAS KETENTUAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Rabu, 20 Agustus 2025
  • 314x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Denpasar menggelar rapat dengar pendapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Rapat yang berlangsung pada Selasa (19/8/2025) di Ruang Sidang DPRD Denpasar menghadirkan para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Kota Denpasar. RDP ini juga dihadiri Satpol PP, Disdukcapil, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Majelis Desa Adat (MDA), dan Forum Pecalang.

Ketua Pansus II, I Bagus Jagra Wibawa, didampingi Wakil Ketua, Agus Wirajaya, menyampaikan, setelah tiga bulan pansus mencermati ranperda ini, ada banyak masukan yang didapat.

Pansus juga mencari pembanding di kota besar lainnya yang relevan dengan masalah yang dihadapi di Denpasar. Melalui RDP kali ini, Pansus II ingin mendapat masukan-masukan dari para aparatur terbawah terkait dengan ketentuan tertib administrasi kependudukan.

Ketua Pansus II mengungkapkan, beberapa tahun belakangan ini banyak kejadian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman di Kota Denpasar. Hal ini tiak terlepas karena Denpasar menjadi tujuan urbanisasi yang luar biasa dari luar Bali, dengan jumlah penduduk nonpermanen yang meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam RDP ini kita bahas ketentuan tertib administrasi kependudukan. Di perda terdahulu, tertib administrasi kependudukan ini menjadi bagian dari tertib sosial. Atas kondisi yang terjadi dan menjadi keresahan kita di Denpasar, kami ingin mengkhususkan pasal tersebut, sehingga kita bisa lebih memperluas ruang gerak penertiban penduduk,” ujar Jagra Wibawa.

 

Bendesa Adat Tonja, I Putu Gede Sridana, dalam kesempatan ini mengapresiasi pembentukan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ia memberi masukan mengenai pengenaan sanksi agar disempurnakan, konsisten terkait kewajiban maupun larangan.

Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, berpendapat, seyogianya penyusunan ranperda ini sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023. Ia mengungkapkan bahwa migrasi penduduk di Denpasar memang sangat cepat. Hal ini kemudian memunculkan kerawanan sosial dan konflik-konflik sosial. Karena itu, pihaknya sepakat dan setuju hal ini diatur.

“Dalam tertib administrasi kependudukan ini, ada kewajiban yang harus dilengkapi, salah satunya identitas diri. Harus jelas identitas diri itu seperti apa yang dimaksud. Soal kewajiban melapor kepada aparat desa, mohon dipertimbangkan supaya 1x24 jam, kalau lebih dari satu hari saya kira dia akan malas melapor,” papar Sudiana.

Terkait pengaturan pemilik/pengelola rumah kos atau rumah sewa, Sudiana menjelaskan, Denpasar punya Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ijin Usaha Pemondokan. Di dalamnya juga mengatur keberadaan rumah kos. Karena itu, perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam perda tersebut dengan ketentuan dalam perda yang tengah disusun ini.

Disamping itu, Sudiana mengharapkan agar desa adat punya peran dalam tertib administrasi kependudukan ini. “Kami harapkan nanti hal itu diatur di dalam pasal kerja sama. Diatur bagaimana peran desa adat sampai di tingkat banjar dalam penertiban penduduk pendatang ini sehingga bisa bersinergi antara desa dinas dengan desa adat,” jelasnya.

Ketua MDA Denpasar lebih lanjut berpendapat, penggunaan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol) juga sangat penting diatur dalam perda ini. Mengingat, miras/mikol juga berdampak terhadap ketertiban umum.

Hal senada juga disampaikan Perbekel Ubung Kaja, Wayan Astika. Ia mengungkapkan cukup sering ada penghuni kos yang mabuk-mabukan sehingga menimbulkan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Perbekel Pemogan, Made Suwirya, mengusulkan agar ada regulasi terkait peningkatan honor bagi linmas yang selama ini berperan penting dalam menjalankan fungsi pencegahan gangguan ketertiban lewat kegiatan patroli.

Perbekel Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, sekaligus Ketua Forkom Perbekel/Lurah, meminta agar ranperda ini memasukkan mekanisme dan ketentuan yang tegas mengenai kewajiban bagi penduduk nonpermanen melapor ke aparat desa/kelurahan.

Bendesa Adat Panjer, AA Ketut Oka Adnyana, mengungkapkan, di desa adat sudah ada Sipandu Beradat yang diatur Pergub Nomor 5 Tahun 2020. Apa yang dirancang dalam perda ini menurutnya juga sudah ada di dalam Sipandu Beradat itu.

Dalam pelaksanaannya melibatkan linmas dan pecalang yang kemudian diubah menjadi Bankamda. “Jadi, pelaksanaan soal ketertiban, ada kesamaan dalam konteks itu. Apakah akan ada kerja sama, dan model kerja samanya seperti apa?” ujarnya.

Perbekel Sanur Kaja, I Made Sudana, mengharapkan nantinya setelah perda ini disahkan agar segera sosialisasi ke desa-desa. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada perubahan regulasi terkait peraturan tata ruang yang sudah berubah tapi tidak diketahuinya. “Sebelumnya lahan pertanian, ternyata sekarang sudah boleh membangun di sana, kami di desa malah belum tahu perubahan itu,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengucapkan terima kasih atas antusiasme kepala desa dan bendesa dalam RDP ini. Ia mengatakan, legal drafting ranperda ini sebelumnya sudah dilakukan perbaikan dan koreksi oleh Kemenkum.

Melalui RDP ini akan didapatkan masukan atas berbagai persoalan di bawah dalam mengontrol keberadaan duktang. “Kami akan menyempurnakannya dalam rancangan perda ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dilakukan karena adanya perubahan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. “Oleh karena itu, kita perlu menyusun perda ini,” katanya.

 

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD