Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (25/8/2025), bertempat di Gedung DPRD Kota Denpasar. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II, dan Pansus III.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 35 dari total 45 anggota DPRD Kota Denpasar.
LaporanP ansus I DPRD Kota Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 dan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dibacakan oleh I Wayan Warka (Ketua Pansus I).
Pansus I menyampaikan, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045 terdiri dari 7 bab dan 11 pasal, dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sistematika Grand Design Pembangunan Kependudukan; Bab III Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan; Bab IV Tim Koordinasi Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan; Bab V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Bab VI Pendanaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
“Anggota Pansus I menyepakati dan menyetujui seluruh materi yang ada pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Warka.
Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pansus I melaporkan bahwa ranperda ini disusun guna menindaklanjuti beberapa penyesuaian ketentuan dan nomenklatur penormaan dengan telah ditetapkannya PP No. 1/2023 tentang Perubahan atas PP No. 18/207 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun penyesuaian yang dimaksud antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas serta penyelarasan masa bakti menjadi masa jabatan.
Laporan Pansus II DPRD Kota Denpasar terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dibacakan oleh I Bagus Jagra Wibawa (Ketua Pansus II).
Pembahasan ranperda ini selain dilakukan dalam rapat kerja dengan pemerintah daerah, juga telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait seperti Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, MDA, serta Forum Pecalang.
Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ini terdiri dari 14 bab dan 49 pasal, sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah; Bab III Hak Masyarakat; Bab IV Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Bab V Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab VI Kerja Sama; Bab VII Pembinaan; Bab VIII Partisipasi Masyarakat; Bab IX Pelaporan; Bab X Pendanaan; Bab XI Ketentuan Penyidikan; Bab XII Ketentuan Pidana; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Jagra Wibawa menyatakan bahwa Anggota Pansus II menyepakati dan menyetujui seluruh materi yang ada pada ranperda ini, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Selanjutnya, Laporan Pansus III DPRD Kota Denpasar terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal dibacakan oleh I Ketut Suteja Kumara (Ketua Pansus III).
Disampaikan, mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah menyebutkan bahwa pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal diatur dengan Peraturan Daerah.
Adapun Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal terdiri dari 10 bab dan 24 pasal, dengan sistematika: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan; Bab III Kriteria, Bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
Bab IV Jenis Usaha atau Kegiatan yang Diberikan Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bab V Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bab VI Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VII Jangka Waktu dan Frekuensi; Bab VIII Evaluasi dan Pelaporan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
“Anggota Pansus III menyepakati dan menyetujui seluruh materi yang ada pada ranperda tersebut dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Suteja Kumara.
Menutup sidang paripurna, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan, atas nama pimpinan DPRD Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III yang telah bekerja sungguh-sungguh sehingga dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan harapan bersama.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD