Menu

PANSUS 29 MULAI BAHAS RANPERDA TENTANG RPJPD KOTA DENPASAR TAHUN 2025-2045

  • Senin, 10 Juni 2024
  • 459x Dilihat

 

Denpasar Humas DPRD - Pansus 29 DPRD Kota Denpasar yang diketuai oleh I Nyoman Gede Sumara Putra, ST kembali melaksanakan rapat internal guna membahas ranperda tentang RPJPD Kota Denpasar 2025-2045, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus 29, Emiliana Sri Wahjuni, SE dan dihadiri oleh anggota pansus lainnya, rapat dilaksanakan pada Senin (10/06/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Untuk diketahui bahwa Ranperda Kota Denpasar terdiri dari 5 bab dan 8 pasal serta Lampiran tersebut memuat mengenai rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Denpasar yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 (dua puluh) tahun yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Nasional.

Pansus 29 DPRD Kota Denpasar menekankan bahwa perlu dibangun paradigma yang tepat bagaimana melihat dokumen RPJPD, yang mana dokumen tersebut bukan hanya sekadar dokumen yang berisi rumusan visi dan misi pembangunan daerah namun harus dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk dapat mencapai goal yang ingin dicapai di tahun 2045. Goal yang dimaksud tiada lain adalah bagaimana meningkat derajat pelayanan kepada masyarakat /SLA (Service Level Agreement) sehingga untuk mencapai goal tersebut perlu adanya semangat kolaborasi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Pansus 29 juga menyoroti persoalan-persoalan pembangunan yang masih terjadi di masa berakhirnya RPJPD Kota Denpasar 2005-2025 diantaranya terkait persoalan tata ruang, infrastruktur baik skala lingkungan maupun skala kawasan, daya dukung lahan, daya dukung air dan lain-lain yang mana persoalan-persoalan tersebut tentunya membutuhkan program dan kebijakan pemerintah yang selaras untuk mendukung penyelesaian isu tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pansus 29 berharap dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 ini nantinya bukan hanya merumuskan bagaimana menyusun arah kebijakan untuk mengatasi persoalan yang masih menjadi PR pembangunan di daerah namun juga mampu memprediksi persoalan-persoalan yang akan dialami di masa yang akan datang.

Hasil beberapa pencermatan Pansus 29 terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 akan menjadi bahan dalam pembahasan ranperda selanjutnya dengan mengundang pihak eksekutif.