Denpasar, Humas DPRD - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kota Denpasar pada Jumat, 16 Mei 2025 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali yang di wakili oleh Analis Hukum Ahli Muda (Ibu Dayu Susanthi), Staf Teknis JDIH Provinsi Bali dan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan maksud pelaksanaan monev tersebut tiada lain dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan JDIH Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil monitoring diketahui bahwa aplikasi JDIH DPRD Kota dapat diakses dengan baik dan diharapkan pengelolaannya dapat ditingkatkan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan catatan-catatan terkait evaluasi atas penyampaian laporan tahunan pengelolan JDIH DPRD Kota Denpasar Tahun 2024 melalui e-report JDIHN sehingga diharapkan beberapa dokumen yang belum ada agar dipersiapkan dalam rangka pengisian e-report Tahun 2025 nantinya.
Tim pengelola JDIH DPRD Kota Denpasar mengucapkan terima kasih karena melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut akan menjadi motivasi bagi tim untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan JDIH DPRD Kota Denpasar.