Selasa, 30 Januari 2024, dalam rangka penyempurnaan materi muatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali membahas Ranperda tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Pulekerti. Rapat dipimpin langsung oleh Drs.A.A.Putu Gde Wibawa dihadiri oleh anggota Bapemperda, tim penyusun serta tim ahli dari Kemenkumham Bali.
Sebagaimana diketahui bahwa ranperda ini merupakan ranperda inisiatif dewan yang mana dalam rancangan awal adapun 3 pertimbangan sosiologis pembentukan ranperda ini adalah:
Untuk diketahui bahwa dalam rancangan awal, adapun yang dimaksud dengan Pula Kerti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ranperda adalah perbuatan menanam dan memelihara tumbuhan dan satwa yang tertentu dilindungi untuk upaya tidak mengalami kelangkaan dan kepunahan dengan menjaga dan memelihara kelestariannya yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sarana ritual Agama Hindu.
Oleh karena ranperda yang terdiri dari 9 bab dan 13 pasal ini masih diperlukan perbaikan-perbaikan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar berharap tim penyusun dan tim ahli dapat melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut baik dalam hal penulisan-penulisan agar sesuai dengan teknik-teknik penulisan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-Undangan maupun dalam hal perbaikan materi muatan/norma agar tidak ada kekaburan norma yang berdampak mendorong adanya multitafsir dalam pemaknaanya dan tentunya akan berdampak negatif pada implementasinya.
Bapemperda DPRD berharap, ranperda inisiatif ini dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan dapat dilanjutkan dengan mengundang Perangat Daerah terkait, masyarakat serta stakeholder lainnya sehingga ranperda inisiatif dewan ini benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan.