Menu

MASIH PERLU PENYEMPURNAAN MATERI MUATAN, BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR KEMBALI BAHAS RANPERDA TENTANG PELINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA PULAKERTI

  • Selasa, 30 Januari 2024
  • 264x Dilihat

Selasa, 30 Januari 2024, dalam rangka penyempurnaan materi muatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali membahas Ranperda tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Pulekerti. Rapat dipimpin langsung oleh Drs.A.A.Putu Gde Wibawa dihadiri oleh anggota Bapemperda, tim penyusun serta tim ahli dari Kemenkumham Bali.

Sebagaimana diketahui bahwa ranperda ini merupakan ranperda inisiatif dewan yang mana dalam rancangan awal adapun 3 pertimbangan sosiologis pembentukan ranperda ini adalah:

  1. tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual bagi masyarakat Hindu, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai   nilai-nilai kearifan lokal Bali;
  2. dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa terkait Pula Kerti diperlukan perlindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat;
  3. untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam perlindungan tumbuhan dan satwa bagi semua pihak diperlukan pengaturan mengenai perlindungan pelestarian tumbuhan dan satwa untuk pemanfaatan Pula Kerti;

Untuk diketahui bahwa dalam rancangan awal, adapun yang dimaksud dengan Pula Kerti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ranperda adalah perbuatan menanam dan memelihara tumbuhan dan satwa yang tertentu dilindungi untuk upaya tidak mengalami kelangkaan dan kepunahan dengan menjaga dan memelihara kelestariannya yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sarana ritual Agama Hindu.

Oleh karena ranperda yang terdiri dari 9 bab dan 13 pasal ini masih diperlukan perbaikan-perbaikan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar berharap tim penyusun dan tim ahli dapat melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut baik dalam hal penulisan-penulisan agar sesuai dengan teknik-teknik penulisan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-Undangan maupun dalam hal perbaikan materi muatan/norma agar tidak ada kekaburan norma yang berdampak mendorong adanya multitafsir dalam pemaknaanya dan tentunya akan berdampak negatif pada implementasinya.

Bapemperda DPRD berharap, ranperda inisiatif ini dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan dapat dilanjutkan dengan mengundang Perangat Daerah terkait, masyarakat serta stakeholder lainnya sehingga ranperda inisiatif dewan ini benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan.