Denpasar, Humas DPRD - Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan salah satunya pemerintah daerah untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat kerja komisi II DPRD Kota Denpasar dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar pada Kamis, (30/1/25). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, I Wayan Sutama didampingi oleh Kepala BPKAD, serta hadir langsung Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn.
Dalam rapat tersebut BPKAD menyampaikan bahwa berkaitan dengan dikeluarkannya Inpres No.1 Tahun 2025 dan MBG (Makan Bergizi Gratis), akan mengubah struktur APBD Kota Denpasar dan saat ini Pemerintah Kota Denpasar masih menunggu adanya petunjuk teknis dan arahan resmi dari Pemerintah Pusat. Untuk Program MBG di APBD 2025 sudah dianggarkan senilai Rp 5,4 Miliar, karena di Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mewajibkan untuk dianggarkan.
Berdasarkan jalannya diskusi terdapat beberapa masukan dan saran yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kota Denpasar, diantaranya :