Menu

KOMISI II DPRD KOTA DENPASAR BAHAS RETRIBUSI TKA DAN OPTIMALISASI GEDUNG DNA

  • Jumat, 03 Oktober 2025
  • 295x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Komisi II DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (Disnaker) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar, Kamis (2/10/2025), dengan agenda membahas Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Pengelolaan Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) sebagai pusat kreativitas anak muda.

Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Disnaker yang berhasil meningkatkan target penerimaan dari sektor retribusi TKA. Target pendapatan dari RPTKA tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5 miliar, naik dari target awal sebesar Rp4,3 miliar pada anggaran induk, ditambah Rp700 juta pada perubahan anggaran.

“Peningkatan ini menunjukkan tren yang baik. Namun, harus diimbangi dengan strategi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja lokal, serta keterbukaan data agar keberadaan TKA tetap memberikan dampak positif,” kata Sutama.

Kepala Disnaker Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, memaparkan bahwa peningkatan target retribusi ini didasarkan pada bertambahnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tercatat pada Januari hingga September 2024 ada 152 perusahaan, sementara pada periode yang sama di tahun 2025 meningkat menjadi 177 perusahaan. Jumlah TKA pun meningkat, dengan penambahan 321 orang TKA pada periode tersebut.

Raini juga menjelaskan alur permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA yang kini dilakukan secara daring melalui portal tka-online.kemnaker.go.id, mulai dari unggah data, verifikasi dokumen hingga proses tatap muka secara online. Pengesahan yang telah diterbitkan akan dikirim oleh Ditjen Imigrasi kepada pemberi kerja.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan meminta agar peningkatan jumlah TKA tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, menegaskan pentingnya pengawasan agar TKA tidak mengambil alih pekerjaan di sektor-sektor yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, seperti fotografer atau sopir.

“Kita harus melindungi generasi muda Bali dari persaingan yang tidak sehat. TKA seharusnya bekerja di sektor yang memang membutuhkan keahlian tinggi dan tidak tersedia di lokal,” tegasnya.

Selain isu ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Kota Denpasar juga menyoroti pemanfaatan Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) yang dinilai belum optimal. Kepala Dispar Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, mengungkapkan adanya penurunan jumlah kunjungan serta penggunaan ruang setelah diberlakukannya retribusi pada tahun 2024.

“Sebelum retribusi pada tahun 2022, DNA sangat diminati. Namun setelah ada tarif sewa, khususnya untuk ruang seperti coworking space, makerspace, ruang diskusi, audio visual dan ruang pameran, minat masyarakat menurun,” ungkap Riyastiti.

Ia mengakui bahwa nilai sewa yang berlaku saat ini masih dianggap tinggi dan kurang terjangkau bagi komunitas atau individu non-profit. Untuk itu, pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi kembali terhadap hasil appraisal yang menjadi dasar penetapan tarif.

DPRD juga mendesak agar Pemkot Denpasar segera melakukan peninjauan ulang terhadap nilai appraisal tersebut. Anggota Komisi II, Nyoman Darsa, menekankan pentingnya fleksibilitas tarif, serta pemanfaatan ruang-ruang kosong seperti lantai satu untuk kerja sama dengan UMKM agar lebih produktif.

Meskipun menghadapi tantangan, Dinas Pariwisata tetap membuka ruang bagi komunitas anak muda untuk berkegiatan di DNA, bahkan memberikan keringanan tarif bagi pelajar, mahasiswa, dan komunitas non-profit. “Ini sejalan dengan misi DNA sebagai wadah kreativitas generasi muda Denpasar,” jelas Riyastiti.

Sejumlah inisiatif telah dilakukan untuk menghidupkan DNA, seperti kolaborasi dengan HIPMI, forum OSIS, hingga pengembangan program berbasis teknologi seperti blockchain dan NFT melalui kerja sama dengan Mandala Chain.

Komisi II DPRD Kota Denpasar menutup rapat dengan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya peningkatan pendataan dan pengawasan TKA, evaluasi tarif DNA, serta penguatan sinergi antara OPD dan stakeholder untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengorbankan hak dan peluang masyarakat lokal.

“Peningkatan retribusi dari TKA dan aset daerah seperti DNA adalah hal yang positif. Namun, harus dibarengi dengan pendekatan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Wayan Sutama. 

 

Sumber : Media Pos Bali

Editor : Humas DPRD