Denpasar, Humas DPRD - Mewakili Ketua DPRD, Komisi I menerima Audensi dari KPU Kota Denpasar pada Jumat, (11/4/2025).
Diterima oleh Ketua Komisi I, Drs. A.A. Putu Gde Wibawa didampingi Wakil Ketua Komisi, Ir. Eko Supriadi serta dihadiri oleh anggota komisi I lainnya.
Hadir secara langsung, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan terkait laporan pertanggungjawaban dan mengembalikan sisa dana hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mana laporan tersebut juga sudah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Denpasar.
KPU Kota Denpasar mengembalikan anggaran hibah sebesar 29,29 persen atau sebesar Rp10.444.471.567 atas pelaksanaan Pilkada 2024 dengan realisasi anggaran mencapai 70%.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait tingkat partisipasi pemilih di Kota Denpasar dalam pilkada serentak tahun 2024 yang hanya 59 persen dan menjadi yang terendah di Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil evaluasi dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh KPU Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas yang ada di Provinsi Bali diketahui bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi mulai dari tingkat urbanisasi yang tinggi, keterjangkuan informasi serta efektivitas sosialisasi yang dilakukan.
Menanggapi hal tersebut Komisi I menyampaikan bahwa memang pada dasarnya akan selalu ada tantangan dan permasalahan dalam hal penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut, namun permasalahan yang sama yang akan muncul harus diminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
Adapun beberapa masukan yang disampaikan diantaranya :
1. Sinergisitas dan koordinasi seluruh pihak
2. Pengelolaan dan pencatatan data kependudukan harus dilakukan secara sistematis agar tersedia database yang cepat dan akurat
3. Pentingnya keterlibatan pemerintah dalam melakukan monitoring perpindahan penduduk
4. Perlu adanya inovasi khususnya terkait sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dalam membangun kesadaran generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya serta ikut berpartisipasi dalam setiap proses penyelenggaraan pilkada.