TURUN LAPANGAN KOMISI I DAN III DPRD KOTA DENPASAR
RABU, 27 MEI 2015
Dewan sidak Denpasar Junction
Menyoroti mengenai atap dan ketinggian bangunan jajaran komisi I dan III DPRD Kota Denpasar melakukan sidak buktinya langsung meninjau proyek renovasi yang dilakukan pemilik gedung Pt. Eka Jaya Agung.
Rombongan Dewan yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi di dampingi Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira yang diterima salah satu pemilik bangunan Eka Jaya Agung, dalam sidak tersebut semua aktivitas renovasi telah dihentikan sementara sambil menunggu proses perizinan terpadu dan penanaman modal Denpasar.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan dewan, ditemukan adanya indikasi ketinggian bangunan yang melebihi batas yang ditentukan yakni 15 meter, dalam gambar yang ditunjukkan pemilik ada sebagian bangunan yang ketinggiannya mencapai 16,5 meter , selain itu Dewan juga menyoroti masalah atap bangunan yang seluruhnya datar, sedangkan dalam perda terbaru, bentuk atap bangunan minimal 20% dari luas bangunan harus berbentuk limas. Pemilik bangunan mengakui proses proses perijinan saat ini masih berjalan terkait dengan ketinggian bangunan, pihaknya mengakui sudah melakukan perbaikan sesuai yang diminta oleh pihak Badan Perizinan sebagai dalam gambar yang diserahkan dan sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan.