Denpasar, Humas DPRD - Penyelenggaran reklame di Kota Denpasar yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) masih menyisakan persoalan sampai saat ini.
Hal tersebut diketahui dari diskusi dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Denpasar dengan Pemerintah pada Kamis (7/8/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Ketua Komisi I, Drs. A.A Putu Gde Wibawa menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas salah satu hal yang sangat penting yang bisa menopang terutama peningkatan pendapatan daerah melalui penataan reklame.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan terutama dari perangkat daerah yang menangani mulai dari yang berwenang menentukan titik-titik reklame, bagaimana payung hukum terkait reklame sehingga Bapenda bisa melakukan langkah-langkah untuk memungut pajaknya dan yang tidak kalah pentingnya apabila ada pelanggaran terhadap reklame tersebut, langkah apa yang dilaksanakan oleh Satpol PP sehingga betul-betul koordinasi ini bisa mengambil langkah-langkah yang tepat sasaran dan tepat guna sehingga tujuan akhir bisa tercapai”, tegasnya.
Dinas PUPR menyampaikan dasar penentuan titik-titik reklame mengacu pada 2 regulasi yaitu Perwali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/2017/HK/2023 tentang Pola Penyebaran Titik Reklame.
Titik reklame pada SK Walikota tersebut ada 303 titik. Dari 303 titik tersebut yang sudah berdiri 162 titik dan yang belum 141 titik. Dinas PUPR telah menyampaikan teguran agar dilakukan pengurusan izin sesuai regulasi kepada pemilik reklame. Sudah ada yang menindaklanjuti teguran dengan mohon rekomendasi yaitu sebesar 45 titik namun karena proses pembayaran pajaknya harus berizin sesuai regulasi sebelumnya jadi yang sudah punya PBG atau SLF hanya 2 titik. Sementara yang sudah mempunyai persetujuan penyelenggaraan reklame baru 6 titik dari 162 titik yang sudah berdiri.
Sementara dari DPMPTSP menyampaikan bahwa setiap penyelenggaran reklame di Kota Denpasar wajib memiliki rekomendasi persetujuan penyelenggaraan reklame dan PBG prasarana. Untuk proses pengajuan sudah difasilitasi melalui aplikasi Sicantik Cloud Denpasar. Penerbitannya memang diawali dari Dinas PUPR berkaitan dengan rekomendasi, kemudian setelah rekomendasi terbit baru kemudian ditetapkan persetujuannya dan setelah persetujuan terbit, pemohon atau pelaku usaha harus membayar pajaknya ke Bapenda. Setelah pajak dibayarkan baru kemudian diterbitkan rekomendasi dan persetujuannya. Selama Januari 2024 sampai saat ini di bulan Juni tahun 2025 sebanyak 1.658 persetujuan penyelenggaran Reklame telah diterbitkan. Disisi lain, Bapenda menyampaikan bahwa wajib pajak atau pelaku usaha yang memasang reklame atau sebagai objek pajak adalah wajib pajak yang sudah memiliki izin. Bapenda telah membentuk tim pendataan potensi pajak reklame dan setiap bulan disampaikan ke perangkat daerah terkait dari tahun 2022-2025. Data reklame exsisisting terpasang sekitar 6 ribuan papan reklame dan yang sudah memiliki izin baru 3.495. Data tersebut diperoleh dari 43 ruas jalan yang dilakukan pendataan dan akan terus dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, I Ketut Suteja Kumara meminta keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan reklame karena jika tidak, masalah terkait reklame tidak akan pernah selesai.
“Kalau seandainya sekarang kita mau serius selesaikan ini untuk mencapai sebagaimana yang menjadi harapan kita semua dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus kontribusi terhadap pendapatan maka harus ditentukan siapa dirigennya, bagaimana pokjanya, bagaimana regulasinya, bagaimana detail teknisnya dan bagaimana penertibannya”, tegasnya.
Ketua Komisi I, Anak Agung Putu Gde Wibawa mengharapkan ke depan Komisi I tidak hanya sekedar membuat program kerja untuk hanya sekedar berjalan tetapi menginginkan apa yang didapatkan dari hasil studi banding yang telah dilaksanakan dapat dicoba dan koordinasikan dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang ada mengingat persoalan reklame melibatkan beberapa perangkat daerah sehingga tidak bisa diselesaikan oleh salah satu pihak.
“Bahwa yang terpenting harus ada yang mengkomando sehingga betul-betul pelaksanaan untuk peningkatkan PAD bisa ke depan lebih di tingkatkan terus dan tidak stagnan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan reklame penting untuk diselesaikan karena tidak hanya berfokus untuk mencari pendapatan namun juga memperhitungkan bagaimana estetika wajah kota kita agar tidak terganggu dengan adanya papan-papan reklame. Selain itu, peningkatkan PAD muaranya tiada lain untuk melakukan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.