Menu

JANUARI 2025, BANMUS DPRD KOTA DENPASAR AGENDAKAN RAPAT KERJA KOMISI DENGAN PEMERINTAH BAHAS PROGRAM KERJA

  • Senin, 06 Januari 2025
  • 771x Dilihat

 

Denpasar ,Humas DPRD - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Denpasar telah menetapkan kegiatan dewan bulan Januari 2025 pada tanggal 30 Desember 2024.

Rapat pembahasan dan penetapan jadwal dewan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Banmus, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. I Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, juga hadir anggota banmus lainnya serta Sekretaris DPRD Kota Denpasar beserta jajaran.

Adapun beberapa agenda DPRD Kota Denpasar bulan Januari 2025 diantaranya :

  1. Kunjungan kerja Komisi I dan IV ke Polresta Denpasar membahas kantibmas dan ketertiban lalu lintas yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.
  2. Kunjungan kerja Komisi II dan Komisi III ke Perumda Tirta Sewakadarma meninjau infrastruktur SPAM di Blusung dan pelaksanaan perkembangan KPBU yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025.
  3. Rapat Kerja Komisi IV dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar membahas Program Kerja Tahun 2025 dan Persiapan Operasional Puskesmas Ibu dan Anak yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025.
  4. Rapat Karja Komisi II dan Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar membahas program kerja tahun 2025, persoalan kemacetan hingga pelaksanaan KPBU mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025.
  5. Rapat Kerja Komisi II dengan BPKAD Kota Denpasar membahas Program Kerja Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
  6. Rapat/Kegialan Alat Kelengkapan DPRD/Fraksi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.

Selain beberapa agenda tersebut, pada tanggal 13 Januari 2025 nanti, DPRD Kota Denpasar akan mengikuti sosialisasi E-Pokir yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar. Untuk diketahui bahwa  E-Pokir merupakan kepanjangan dari elektronik pokok-pokok pikiran dewan yang mana aplikasi tersebut merupajkan sarana yang digunakan DPRD untuk melaksanakan fungsi anggaran dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah  atas hasil reses yang telah dilaksanakan.