Denpasar, Humas DPRD - Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Denpasar melaksanakan kunjungan kerja (kunja) ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar (Perumda Parkir) berkaitan dengan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di kawasan Sanur, tepatnya di jalan Danau Tamblingan Sanur, Senin (20/4). SJUT-IPT ini merupakan infrastruktur bawah tanah yang dirancang untuk menempatkan kabel utilitas (telekomunikasi, listrik dan lain-lainnya) secara terpadu, dengan tujuan menciptakan estetika kota yang rapi, aman dan bebas dari kabel udara semrawut.
Dalam peninjauan ini, hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra Dan I Made Oka Cahyadi Wiguna. Hadir pula Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, Nyoman Putrawan dan tenaga ahli pengadaan SJUT Kota Denpasar, I Wayan Gunarta. SJUT-IPT di jalan Danau Tamblingan yang dipastikan rampung 100 persen karena mulai bebas kabel udara pada awal mei 2026 nanti, diapresiasi DPRD Kota Denpasar seiring menunggu terbitnya peraturan walikota (perwali) terkait tarif.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira menegaskan, penataan kabel optik bawah tanah menjadi prioritas untuk memperbaiki estetika kawasan pariwisata Sanur. Ia juga membuka peluang penerapan sistem serupa di seluruh wilayah kota. “Ke depan akan bersinergi dengan pupr, termasuk rencana pengerjaan lanjutan di jalan danau poso pada tahun 2026 ini,” kata Wandhira. Wandhira menekankan pentingnya ketegasan terhadap provider yang melanggar aturan. Ia meminta Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tidak ragu menjatuhkan sanksi. “Tidak boleh ada toleransi. Penataan kabel harus berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I, Eko Supriadi yang meminta provider “nakal” ditindak sesuai kesepakatan kerja sama. Sementara Ketua Komisi I, AA Gde Putra Wibawa menyoroti praktik pemasangan kabel tanpa izin yang selama ini terjadi dan mendesak kejelasan sanksi bagi pelanggar.
Dari sisi teknis, anggota Komisi III, Agus Wirajaya mempertanyakan kapasitas kabel, serta kesiapan provider memanfaatkan jaringan bawah tanah, mengingat masih banyak operator tidak resmi. Ia juga mengingatkan supaya standar kabel tidak menjadi alasan provider enggan beralih ke sistem bawah tanah. Ketua Komisi II, Wayan Sutama memastikan implementasi SJUT berjalan sesuai rencana dan mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma. Sutama berharap seluruh provider dapat mengikuti kebijakan ini secara optimal.
Sementara Ketua Komisi IV, I Wayan Duaja berharap proyek SJUT dapat segera dilakukan di seluruh kawasan dan kecamatan sekota Denpasar. “Harapan kami di Komisi IV, proyek SJUT disebarkan ke masing-masing kecamatan agar merata. Pada dasarnya masyarakat sangat menyambut baik dengan penataan kabel optik ini biar wajah kota semakin cantik,” ucap Duaja.
Direktur utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan menjelaskan, perwali tarif sjut saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan. “Terkait tarif, kami menggunakan sistem gotong royong. Semakin banyak pengguna, semakin ringan biaya sewa,” ujar Putrawan. Putrawan mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 60 provider resmi di Denpasar, namun diduga masih banyak operator yang belum terdaftar. Untuk itu, pemkot akan segera menyiapkan perwali lanjutan terkait sanksi.
Menurut Putrawan, setelah perwali tarif diterbitkan, provider diberi waktu maksimal tiga bulan untuk migrasi ke jaringan bawah tanah, ditambah satu bulan untuk pembongkaran kabel lama. “Jika tidak mengikuti aturan, akan ada penindakan oleh tim pengawas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Wayan Gunarta menambahkan, skema tarif dibedakan berdasarkan zona. Kawasan Sanur masuk kategori kelas satu, sementara luar Sanur kelas dua dengan indeks tarif lebih rendah. Kapasitas SJUT di Sanur mencapai 1.440 core dengan panjang jaringan sekitar 3 kilometer.
Setelah jalan Danau Tamblingan selesai, proyek penataan kabel akan dilanjutkan di jalan danau poso dan sejumlah titik lain di wilayah Kota Denpasar.
Sumber : Media Denpost Bali
Editor : Humas DPRD