Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (30/9/2025).
Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian Laporan Reses II oleh masing-masing fraksi, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua III, I Made Oka Cahyadi Wiguna. Dari total anggota dewan, sebanyak 37 orang hadir termasuk pimpinan, sementara 8 anggota lainnya berhalangan hadir dengan rincian 1 orang sakit dan 7 orang izin.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Denpasar menjelaskan bahwa kegiatan reses periode ini berlangsung pada 25–27 Juli 2025. Menurutnya, reses tidak hanya berfungsi sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah sosialisasi berbagai program, peraturan daerah, serta kebijakan Pemerintah Kota Denpasar.
“Hasil reses yang dilaporkan fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Denpasar untuk dijadikan bahan penyusunan anggaran tahun 2026,” ungkap I Gusti Ngurah Gede.
Fraksi Partai Golkar menjadi yang pertama menyampaikan laporan, dibacakan oleh Yonathan Andre Baskoro. Dalam laporannya, Fraksi Golkar menyoroti sejumlah kebutuhan infrastruktur, antara lain perbaikan saluran air PDAM di Serangan yang kerap macet, serta usulan perbaikan jalan, drainase, dan got di beberapa titik.
Selain itu, muncul aspirasi pembangunan SMP di Desa Dangin Puri Kelod, pengadaan perangkat gamelan dan baleganjur bagi kelompok masyarakat, serta berbagai usulan lainnya yang berkaitan dengan peningkatan fasilitas umum.
Laporan berikutnya disampaikan Fraksi PSI–NasDem melalui juru bicara AA Putu Gede Anugraha Mertha. Fraksi ini banyak menerima aspirasi dari bidang pendidikan, seperti peningkatan sarana prasarana PAUD/TK serta pemberian beasiswa untuk guru TK.
Terdapat pula usulan agar Kota Denpasar lebih sering menggelar event yang melibatkan sekaa teruna dan generasi muda. Aspirasi lain menekankan pentingnya memperbanyak pelatihan berbasis desa untuk pengembangan keterampilan anak muda serta usulan penguatan pengawasan terhadap penduduk pendatang.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili AA Ayu Putu Priniti melaporkan aspirasi dari kalangan nelayan di Sanur terkait kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Selain itu, banyak pula masukan terkait infrastruktur seperti permintaan pavingisasi, hotmix, perbaikan drainase, dan trotoar di sejumlah jalan serta gang di empat kecamatan Kota Denpasar.
Aspirasi lainnya berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN 7 Sesetan serta kebutuhan sarana prasarana pendidikan di beberapa sekolah lain.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan melalui I Made Mudra menyampaikan laporan hasil reses yang sebagian besar berfokus pada perbaikan infrastruktur jalan, drainase, dan lampu penerangan jalan di berbagai lokasi. Selain itu, masyarakat juga menyampaikan permohonan bantuan renovasi pura, merajan, bale banjar, dan fasilitas sosial lainnya.
“Kami berharap agar Pemerintah Kota Denpasar menindaklanjuti laporan reses periode ini sebagai kelanjutan dari laporan reses sebelumnya, sehingga aspirasi masyarakat yang belum tertangani tidak terabaikan,” tegas Mudra.
Selain laporan reses, agenda penting lainnya dalam rapat paripurna ini adalah penetapan Propemperda Tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa, melaporkan bahwa hasil pembahasan dalam rapat kerja antara Bapemperda dengan Pemerintah Kota Denpasar yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), menyepakati enam rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan dalam Propemperda 2026.
Enam ranperda tersebut terdiri dari satu ranperda inisiatif DPRD dan lima ranperda inisiatif eksekutif, di luar tiga ranperda kumulatif terbuka (wajib).
Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.
Adapun lima ranperda inisiatif eksekutif meliputi:
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui Propemperda Tahun 2026. Dengan demikian, enam ranperda tersebut resmi ditetapkan sebagai bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Denpasar untuk tahun mendatang.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD