Denpasar, Humas DPRD - Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar memberikan pandangan umum dan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut disepakati pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar pada Kamis, (3/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dengan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, unsur forkopimda serta undangan lainnya.
Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi pertama disampaikan dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Drs. I Wayan Duaja. Dilanjutkan dari fraksi PSI-NasDem yang dibacakan oleh Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha, SE. Kemudian dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Drs. I Kompyang Gede dan dilanjutkan dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Putu Melati Purbaningrat Yo, SE., MM
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar juga menyampaikan Pidato Pengantar Walikota Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Denpasar TA.2025.
Disampaikan bahwa dalam rancangan perubahan APBD Kota Denpasar TA 2025, target Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelum perubahan dirancang sebesar Rp3,1 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp3,36
Triliun Rupiah Lebih.
Belanja Daerah sebelum perubahan dirancang sebesar Rp3,59 Triliun Rupiah Lebih. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp4 Triliun Rupiah Lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah tersebut dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp649,05 Miliar Rupiah Lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp165,84 Miliar Rupiah Lebih yang sebelum perubahan dirancang sebesar Rp483,2 Miliar Rupiah, yang mana rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.