Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja (raker) pada Senin (24/2/2025) di Gedung DPRD setempat. Raker yang melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Ketua-ketua fraksi ini membahas persetujuan permohonan hibah aset daerah berupa tanah kepada Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran, Sanur.
Raker dipimpin Ketua Komisi I, AA Putu Gde Wibawa, didampingi Ketua Komisi II, I Wayan Sutama, serta dihadiri Wakil Ketua I dan III DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.
Sementara dari pihak eksekutif hadir mewakili Wali Kota Denpasar, Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, didampingi beberapa OPD terkait. Hadir pula dalam kesempatan ini Kelian Banjar Adat Semawang, I Made Sukadana, didampingi prajuru lainnya.
Plt Asisten III Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menyampaikan kronologis proses hibah barang milik daerah kepada Banjar Adat Semawang berdasarkan surat permohonan hibah tanah nomor: 02/SMW/IV/2024 tanggal 4 April 2024 Perihal Hibah Tanah yaitu dalam rangka menunjang pembiayaan kegiatan pelestarian tradisi, adat, seni budaya, dan kegiatan lainnya di Banjar Adat Semawang, Desa Adat Intaran.
Adapun rincian hibah tanah yang dimohonkan seluas 400 meter persegi dengan nilai perolehan Rp5.250.167.567, 57 (sesuai NJOP) yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha Banjar Adat Semawang. Dikatakan, pelaksanaan hibah telah dilakukan dengan mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda Kota Denpasar No 12 Tahun 2016, dan Perwali No 2 Tahun 2021.
“Dikarenakan hibah yang dimohonkan adalah barang milik daerah berupa tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Wali Kota Denpasar mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Kota Denpasar,” ujar Sudiana.
Menanggapi hal tersebut, para wakil rakyat yang hadir, termasuk unsur pimpinan DPRD, pada prinsipnya menyetujui permohonan hibah tanah tersebut.
Namun, ditekankan agar pemanfaatannya betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, yakni kegiatan bersifat nonkomersial, seperti untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, dan pendidikan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suteja Kumara, mengapresiasi atas perhatian Wali Kota yang memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk bisa membangun. Salah satunya melalui pemberian hibah ini.
“Di dalam hibah barang ini, ada ketentuan mendasar, bagaimana hibah itu supaya bersifat nonkomersial. Mohon diperdalam lagi supaya redaksional bisa sesuai nantinya,” ujarnya.
Ketua Fraksi PSI-Nasdem, Agus Wirajaya, meyakini bahwa secara mekanisme dan prosedur, hibah tersebut sudah dilakukan dengan baik. “Agar hibah yang diberikan, nanti jangan sampai jadi kegiatan yang sifatnya komersil. Jangan sampai di sana malah didirikan bar, diskotik, kafe. Pemanfaatannya supaya tidak jauh dari pelestarian adat budaya Bali itu sendiri,” tegasnya.
Ketua Fraksi Gerindra, I Ketut Budiarta, mengatakan pihaknya memahami bagaimana tantangan banjar atau desa adat untuk mempertahankan budaya Bali. Ada biaya aci/upakara yang menghabiskan dana yang cukup tinggi.
Ia pun menegaskan, pemanfaatan hibah harus sesuai ketentuan. Hal ini penting sebagai antisipasi seandainya ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkannya di kemudian hari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, yang hadir, menjelaskan, kegiatan usaha yang dimaksud dalam klausul hibah ini adalah membangkitkan UMKM masyarakat Banjar Adat Semawang. Hasil dari usaha itu untuk mendukung pelestarian adat budaya dan keagamaan di Banjar Adat Semawang.
“Hibah yang diberikan akan terus dimonitoring. Jika pemanfaatannya nanti tidak sesuai peruntukan, hibah tersebut akan ditarik kembali oleh Pemkot Denpasar,” tegasnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I menyimpulkan bahwa pada intinya DPRD Kota Denpasar menyetujui permohonan hibah tanah kepada Banjar Adat Semawang. “Kita semua sudah sepaham, sepakat, dan menyetujui. Tetapi ada catatan-catatan yang perlu ditindaklanjuti sehingga betul-betul permohonan ini mendekati kesempurnaan, agar tidak menjadi kendala di kemudian hari,” pungkas Wibawa.
Sumber Media : Pos Bali
Editor : Humas DPRD Kota Denpasar