Denpasar, Humas DPRD - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar pada Senin (28/04/2025) sampaikan rekomendasi LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2024. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn. Hadir secara langsung Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara, SE, Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa SE., MM serta unsur forkopimda, pimpinan perangkat daerah dan undangan lainnya.
Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Denpasar dibacakan oleh I Wayan Sutama, Sos disampaikan bahwa catatan-catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 100.1.7/72/DPRD tersebut agar dapat ditndaklanjuti dalam rangka penyempurnaan kinerja pemerintahan dimasa yang akan datang.
“Terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2024, secara umum DPRD Kota Denpasar memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Denpasar Tahun 2024 yang sudah berjalan dengan baik, namun perlu diperhatikan terhadap beberapa program/kegiatan prioritas yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan 10 (Sepuluh) rekomendasi dalam upaya lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Denpasar yaitu :
Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Denpasar mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Denpasar dan akan ditindaklanjuti untuk kinerja pemerintah yang semakin baik ke depannya sekaligus menjadi salah satu acuan dalam mengambil kebijakan strategis untuk memacu pembangunan demi terwujudnya Denpasar Maju.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar juga menyampaikan Pidato Pengantar terkait 3 rancangan peraturan daerah untuk segera dapat dibahas dan ditindaklanjuti.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan daerah melalui dukungan berbagai produk hukum”, jelasnya.
Adapun 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar sesuai dengan keputusan DPRD Kota Denpasar Nomor 100.3.1/112/ DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas Usulan, yaitu:
Dalam menutup pidatonya, Walikota Denpasar menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik rencana yang telah disusun, tetapi juga seberapa kuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dijalankan.
“Kami berharap atas rekomendasi laporan keterangan pertanggung-jawaban tahun 2024 dan penyampaian 3 (tiga) rancangan peraturan daerah ini dapat dilakukan dalam semangat kebersamaan, saling melengkapi, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat,” tutup Jaya Negara.
Rancangan 3 (tiga) buah Peraturan Daerah Kota Denpasar selanjutnya diserahkan kepada masing-masing fraksi DRPD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi dalam menyusun pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi.