Menu

DPRD KOTA DENPASAR INGATKAN SPMB 2025 WAJIB BERJALAN SESUAI JUKNIS

  • Senin, 26 Mei 2025
  • 3646x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Perubahan mekanisme terjadi pada proses penerimaan murid baru di tahun ajaran 2025/2026. Kendati perubahan yang terjadi tidak signifikan, diharapkan mekanisme yang dibangun untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa berjalan sesuai ketentuan atau juklak/juknis yang sudah ditetapkan.

Ini terungkap pada sosialisasi SPMB di DPRD Kota Denpasar, Jumat (23/5/2025). Sosialisasi ini dilakukan menyusul petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan SPMB di Kota Denpasar sudah final.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menyebut, aturan teknis mengenai penerimaan murid baru dari mulai awal hingga akhir sudah disiapkan dan tinggal dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap ada kuota untuk bisa membuat keadilan yang proporsional terhadap daerah-daerah penyangga atau daerah yang masuk dalam zona.

"Jangan sampai daerah terdekat dengan sekolah saja yang dapat sekolah, padahal cakupannya ada tiga sampai empat desa. Mestinya mereka memiliki peluang yang sama. Tapi kadang-kadang didominasi oleh yang terdekat," sorotnya.

Dia mencontohkan, misalnya, SMPN 9 masih Kelurahan Sanur, padahal ada Renon dan Kesiman. Begitu juga dengan SMPN 6 ada Sesetan, Pedungan, dan Pemogan. "Kalau Pemogan sudah pasti dihabisi oleh Sesetan dan Pedungan dulu. Pemogan sisa, kalaupun ada sisa,’’ ujarnya.

Menurut Mariyana Wandhira, ini harus dipikirkan oleh Disdikpora Kota Denpasar harus memberikan porsi yang proporsional terhadap kondisi yang dihadapi saat ini. ‘’Pemogan masih susah mendapatkan negeri, kalau Denpasar Selatan kita bicarakan. Kalau di timur seperti Kertalangu susah mendapatkan negeri,’’ sebutnya.

Berikutnya, sambung Wandhira, untuk jalur nonakademis, sekolah-sekolah tidak boleh menolak anak-anak berprestasi, dimana pun dia sekolah.

Sementara itu, Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan, tahun ini ada 5.880 kuota SMPN yang akan diperebutkan 14.469 siswa SD. Dari 14.469 siswa SD, 9.383 di antaranya ber-KK Denpasar, dan 5.086 murid ber-KK luar Denpasar.

Daya tampung SMPN terbanyak yaitu SMPN 2, 4, 6, dan 12 Denpasar sebanyak 440. Daya tampung SMPN 10 Denpasar sebanyak 400 kursi, SMPN 7, 8, 9 Denpasar sebanyak 360 kursi, SMPN 1, 3, 13, Denpasar sebanyak 320 kursi, sedangkan SMPN 5, 11, 14, 15, 16, 17 sebanyak 280 kursi.

Dipaparkan, kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SDN sebanyak 80 persen, sementara SMP dipatok 43 persen. Jatah jalur afirmasi di SDN 15 persen, dan SMPN 20 persen.

Khusus jalur prestasi untuk penerimaan murid baru di SMPN, daya tampungnya 32 persen dari total siswa yang akan diterima. Adapun jalur mutasi di SDN dan SMPN sama-sama dijatah 5 persen.

Ia menjelaskan, pada SPMB tahun ini, beberapa jalur mengalami penyesuaian. Salah satunya kuota jalur afirmasi yang meningkat menjadi 20 persen dari total pagu.

“Kuota jalur afirmasi kita naikkan dari 5 persen menjadi 20 persen. Tentunya ini, memperbesar kesempatan anak-anak dari keluarga miskin untuk bersekolah di sekolah negeri. Toh, kalau nanti tidak terisi 20 persen akan diisi jalur domisili,’’ ujar Agung Wiratama.

Dijelaskan pula, jalur domisili di SMPN diberikan kuota 43 persen. Seleksi jalur domisili berdasarkan radius atau jarak alamat tempat tinggal calon murid terdekat ke sekolah dengan jarak udara. Tahun ini calon murid dapat memilih tiga sekolah terdekat dari rumah.

‘’Setiap sekolah (SMP negeri) ada titik koordinatnya. Nanti ditarik garis lurus dengan tempat tinggal calon murid sesuai KK (kartu keluarga). Jalur domisili wajib KK Denpasar,’’ sebutnya.

Jadwal pelaksanaan SPMB SDN mulai 16 Juni 2025. Sementara SPMB SMPN mulai 7 Juli 2025 yang diawali dengan pendaftaran jalur prestasi, selanjutnya jalur mutasi dan prestasi, terakhir jalur domisili.

Agung Wiratama menambahkan, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Denpasar menjadi bagian tak terpisahkan dengan penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK. Sehubungan hal itu, ia memastikan SPMB tahun ini tegak lurus guna mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. ‘’Jadi juknis SPMB sebagai komando, saya tunduk dengan juknis,’’ tegasnya.

 

Editor : Humas DPRD

Sumber : Media Pos Bali