Menu

DPRD KOTA DENPASAR IKUTI SOSIALISASI TAHAPAN PENGINPUTAN E-POKIR YANG DISELENGGARAKAN OLEH BAPPEDA KOTA DENPASAR

  • Senin, 13 Januari 2025
  • 1108x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Senin, 13 Januari 2025 DPRD Kota Denpasar ikuti sosialisasi terkait penyampaian  Pokok Pikiran Dewan (POKIR)a yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) K ota Denpasar.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD beserta jajaran.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, ST. MT serta jajaran.

“Pokok pikiran ini merupakan usulan masyarakat yang dititipkan kepada DPRD, kaitannya dengan realisasi visi-misi Kota Denpasar,” ujar Kepala Bappeda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi para pihak dalam melaksanakan setiap tahapan penyampaian POKIR DPRD pada aplikasi SIPD sehingga penyampaian POKIR dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Usulan POKIR DPRD diajukan oleh masing-masing anggota DPRD melalui aplikasi SIPD RI mulai 14 Januari 2025 dan disampaikan paling lambat 14 Februari 2025. Sesuai dengan Surat Edaran KPK RI Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa POKIR hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam hal ini, DPRD Kota Denpasar diharapkan dapat mengajukan usulan POKIR sebelum dilaksanakannya forum perangkat daerah dengan tujuan agar saat forum perangkat daerah dilaksanakan, usulan-usulan dewan dapat dibahas bersama sekaligus mengawal bagaimana jalannya program perangkat daerah sesuai dengan prioritas pembangunan.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan bahwa penyampaian POKIR dan Hibah yang tahun lalu di input pada aplikasi SIPD, untuk tahun ini dipisah yang mana untuk hibah disampaikan pada layanan Hibah Bansos Online Pemerintah Kota Denpasar pada aplikasi e-Monalisa dan realisasinnya sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan/ Walikota.

“Pokir dan Hibah berbeda, pokir berkaitan dengan penyampaian masalah-masalah atau pemecahan masalah kaitan dengan capaian visi-misi dan RPJM arahnya, sedangkan hibah itu kewenangan pimpinan,” jelas Kepala Bappeda.