Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar periode 2005-2025 akan berakhir masa berlakunya. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1, setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Berdasarkan amanat perundangan tersebut, Pemerintah dalam hal ini melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan dalam bidang perencanaan menyampaikan Rancangan Awal RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kota Denpasar.
Sebagai pembahasan awal, pada Senin 15/1/2024, Pemerintah bersama DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi oleh Asisten III Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, SE., M,Si dan Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, ST. MT. Turut hadir ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi DPRD Kota Denpasar, Ketua Badan Kehormatan, kepala perangkat daerah teknis terkait berserta jajaran.
Sebagai pemaparan awal, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa adapun visi RPJPN adalah Negara Nusantara, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan dengan 8 misi dan 17 Arah Pembangunan. Dalam hal ini adapun tema dan target pembangunan untuk wilayah di Bali-Nusra adalah Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara bertaraf Internasional dengan target pembangunan kontribusi 3,0 persen terhadap PDB Nasional dengan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6,8-7,0 persen pada periode 2025-2029. Lebih lanjut disampaikan bahwa adapun rancangan awal Visi RPJP Kota Denpasar Tahun 2025-2045 adalah "Terwujudnya Kota Denpasar yang Berbudaya, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” yang mana visi tersebut dicapai dengan 6 misi yaitu :
Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, ST menyadari bahwa RPJPD baik dalam hal perencanaannya maupun implementasinya nanti tidaklah mudah.
“Kalau kita maknai secara dalam, RPJPD ini tentunya wahana kita untuk melihat bagaimana Kota Denpasar dalam jangka panjang sampai tahun 2045, sehingga dalam hal ini tentu semua ini menjadi PR kita bersama-sama dalam rangka bagaimana kita menginginkan, menggambarkan, mengharapkan supaya Kota Denpasar ini bisa menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Kota Denpasar ke depannya nanti,”jelasnya
Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan Ketua Komisi I tersebut diantaranya adalah bagaimana membangun Indeks Pembangunan Manusia di Kota Denpasar, pentingnya keberadaan data-data sebagai dasar dalam merumuskan dan mengambil kebijakan sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah terarah dan akurat. Lebih lanjut, Ketua Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk berupaya membangun dan mengembangkan inovasi-inovasi untuk meningkatkan standard level agreement pelayanan oleh masing-masing perangkat daerah yang mampu diberikan kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra, ST., M.Ars bahwa sustainable development sangat penting dibangun.
“Kami percaya bahwa sustainable development merupakan salah satu modal kita untuk mencapai SDM yang berdaya saing sekaligus mendorong peningkatan investasi,” ungkapnya
Lebih lanjut ia juga menyoroti berbagai persoalan-persoalan di Kota Denpasar saat ini yang membutuhkan upaya bersama untuk mengatasinya mulai dari permasalahan sampah, pembangun infrastruktur, hingga isu terkait ketahanan pangan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem-PSI, A.A Ngurah Gde Widiada menyampaikan bahwa ketimpangan antara das sollen dan dan sein pembangunan di Kota Denpasar merupakan suatu realita yang harus diterima untuk diperbaiki. Meskipun pemerintah memiliki narasi yang ideal namun dalam membreakdown kebijakan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil kurang tepat sehingga dalam hal ini diperlukan sikap konsisten pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebenarnya dibutuhkan konsistensi, etos kerja birokrasi dan tentu team work bersamaan, yang mana kita mengawal kebijakan politik yang kita jadikan acuan karena ini merupakan kebijakan pemerintah,”ucapnya.
Mengakhiri rapat kerja, Ketua DPRD menyampaikan bahwa tanggapan yang disampaikan oleh DPRD Kota Denpasar agar dijadikan masukan dalam penyempurnaan RPJPD Kota Denpasar 2025-2045.
“Apa yang menjadi saran, masukan daripada teman-teman tadi dari unsur pimpinan DPRD Kota Denpasar untuk dalam artian penyiapan daripada penyusunan perencanaan RPJPD di Kota Denpasar sehingga mengacu pada kebutuhan,” tegasnya