Denpasar, Humas DPRD - Rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Denpasar digelar pada Jumat (21/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, AA Putu Gde Wibawa, ini membahas dua persoalan krusial: maraknya bangunan yang berdiri di lahan terlarang dan kasus kecelakaan akibat kabel telekomunikasi melintang yang belum jelas pertanggungjawabannya.
Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra (Gus Yoga) dan I Made Oka Cahyadi Wiguna.
Hadir pula Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Airawata, Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum, serta Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Bali.
Ketua Komisi I membuka rapat dengan menyoroti keberadaan 23 bangunan yang telah dipasang spanduk peringatan karena berdiri di zona yang secara aturan tidak boleh dibangun. Melalui rapat ini pihaknya ingin memastikan bgaimana progres penindakan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang tersebut.
Kadis PUPR AA Airawata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan administratif awal.
“Kami memasang spanduk peringatan pada bangunan yang dibangun di kawasan yang tidak semestinya. Setelah pemasangan spanduk, diberikan waktu agar pemilik menindaklanjuti. Jika tidak, proses akan masuk ke Forum Penataan Ruang (FPR) untuk rekomendasi segel, denda, atau pembongkaran,” jelasnya.
Kabid Penataan Ruang, Gandhi Dananjaya, menambahkan, 23 pelanggaran itu berada di Jalan Cekomaria dan Jalan Tukad Balian, keduanya merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 0 persen. Namun di lapangan, kawasan itu berubah menjadi garase, kos, rumah kontrakan, hingga perumahan.
“Kami sudah mengeluarkan SP3 dan memasang baliho peringatan. Pelanggarannya meliputi alih fungsi ruang, pelanggaran KDB, dan menghalangi infrastruktur umum. Untuk pelanggaran alih fungsi ruang, ada denda administratif bisa mencapai Rp50 juta dan tetap diwajibkan membongkar,” tegasnya.
Kasatpol PP dalam kesempatan itu mengungkapkan, banyak bangunan eksisting yang sudah terlanjur dibangun sebelum terbitnya Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang.
“Ada delapan jenis sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari denda sampai pembongkaran. Dari delapan jenis sanksi, Satpol PP menjalankan dua: penutupan lokasi dan pembongkaran, sementara sanksi lain dijalankan Dinas PUPR dan instansi terkait,” jelasnya.
Ketua Komisi I meminta agar penindakan tegas tidak berhenti di tengah jalan. “Pelanggaran itu menular. Mereka selalu mengatakan, ‘Yang lain boleh, kenapa saya tidak?’ Bahkan ada yang ketika ditanya izin menjawab, ‘Yang memberi izin kakek saya karena tanah ini milik keluarga’. Memiliki SHM bukan berarti bebas membangun,” ujar Wibawa.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Gus Yoga, menegaskan bahwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan peringatan keras bahwa tata ruang di Kota Denpasar tidak dalam kondisi baik-baik saja. Ia menyoroti kawasan resapan air yang saat musim hujan seharusnya berfungsi menahan limpasan, namun kini justru banyak berubah menjadi bangunan.
Ia menilai, tindakan preventif harus diprioritaskan, termasuk kemungkinan melakukan revisi Perda RTRW agar pengaturan tata ruang lebih efektif. “Ada 23 bangunan bermasalah. Pertanyaannya, apakah pemerintah tidak bisa melakukan tindakan preventif? Kalau tidak ada langkah pencegahan, jalur hijau di Kota Denpasar bisa habis,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Oka Cahyadi menilai bahwa FPR harus bekerja lebih strategis. “FPR berperan sentral dalam memberikan sanksi dan sekaligus menjadi pencegah pelanggaran. Dengan penataan ruang yang baik, kita mengurangi risiko bencana sekaligus memperkuat ketahanan pangan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, mengapresiasi langkah Dinas PUPR yang telah melakukan penanganan pelanggaran tata ruang berdasarkan regulasi. Namun ia memberikan sejumlah catatan penting agar proses penertiban berjalan lebih efektif. “Pastikan setiap tahapan penertiban dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak tumpang tindih. Jangan lupa pula kajian yuridisnya,” tegasnya.
Suadi Putra menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya saat menjadi anggota Pansus Tata Ruang, salah satu tantangan terbesar adalah mengembalikan fungsi hijau pada lahan yang berstatus SHM milik pribadi. Hal ini menjadi persoalan di Bali.
Di satu sisi, pemerintah harus mempertahankan zona hijau; di sisi lain, pemilik tanah memiliki kebutuhan ekonomi yang mendesak. “Maka perlu solusi yang solutif dan manusiawi,” ujarnya.
Suadi Putra juga mendorong publikasi peta wilayah yang lebih luas dan mudah diakses. Tokoh masyarakat seperti perbekel dan jro bendesa perlu dilibatkan dalam pendekatan kepada warga untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.
“Kami di Komisi III sangat mendukung upaya penertiban terhadap pelanggaran tata ruang di Kota Denpasar,” katanya menutup pernyataan.
Isu lain yang mengemuka adalah laporan dari warga mengenai kecelakaan akibat kabel telekomunikasi yang melintang rendah hingga menyebabkan korban patah tulang kaki. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar, namun hingga kini belum ada pihak yang mengakui kepemilikan kabel tersebut.
DPRD Kota Denpasar pun meminta Apjatel membantu supaya korban mendapat keadilan dengan menemukan pemilik kabel untuk dimintai pertanggungjawabannya. “Kami akan tindaklanjuti kasus ini sampai ada penyelesaiannya,” tegas Ketua Komisi I.
Sumber : Media Pos Bali
Editor : Humas DPRD