DPRD Kota Denpasar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau Izin Pemakaian Tanah (SJUT-IPT). Regulasi ini akan menjadi dasar penataan jaringan kabel fiber optik, baik di atas maupun bawah tanah, yang selama ini kerap semrawut dan membahayakan masyarakat.
Pembahasan digelar pada Selasa (4/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Denpasar, dipimpin Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara, bersama sejumlah OPD terkait.
Asisten II Setda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, menegaskan pentingnya Perda SJUT-IPT untuk menjawab persoalan kabel yang menumpuk di tiang maupun melintang di jalan. Kondisi itu tak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Ada pengendara yang terjatuh karena tersangkut kabel fiber yang melintang. Ini soal keselamatan dan estetika kota,” ujarnya.
Selain mengganggu aktivitas harian, keberadaan kabel yang rendah juga sering menghambat kegiatan adat dan budaya, seperti pawai ogoh-ogoh, upacara ngaben, hingga pemasangan penjor.
Ranperda ini terdiri atas 17 bab dan 37 pasal, mencakup pengaturan lokasi SJUT-IPT, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara, pengawasan, hingga sanksi dan pendanaan.
Sementara itu, Tim Ahli Telekomunikasi I Wayan Gunarta mengungkapkan, Denpasar saat ini memiliki 3 operator seluler dan 40 penyedia layanan fiber optik. Untuk menata ulang, SJUT bawah tanah telah mulai dibangun di kawasan Sanur dan akan dikembangkan ke jalan-jalan utama seperti Gajah Mada, Veteran, dan Udayana.
Untuk jalan-jalan kecil seperti Beliton, Sulawesi, dan Arjuna, sistem SJUT di atas tanah akan digunakan dengan tiang terpadu. “Jalur bawah tanah akan dibuat dua meter di bawah saluran drainase agar tidak mengganggu fungsi air. Kabel ke rumah pelanggan juga akan ditata rapi di tepi trotoar,” jelasnya.
Gunarta menambahkan, dengan sistem SJUT terpadu, biaya layanan ke pelanggan diperkirakan lebih efisien karena penggunaan kabel bersama dan pengurangan tiang individual.
Ketua Pansus IV, I Ketut Suteja Kumara, menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum penting bagi penataan kota modern.
“Satu sisi untuk kemudahan komunikasi, sisi lain untuk memperindah wajah kota. Denpasar harus tertata, aman, dan estetis,” katanya.
Anggota Pansus IV, Agus Wirajaya, turut menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan. “Kalau nanti sudah ditetapkan di bawah tanah, jangan lagi ada kabel di udara. Di setiap persimpangan pun harus ditanam agar tak semrawut lagi,” tegasnya.
Dengan hadirnya Perda SJUT-IPT, Pemerintah Kota Denpasar menargetkan penataan jaringan utilitas telekomunikasi berjalan seragam, aman, dan mendukung wajah kota yang lebih rapi serta modern.
Sumber : Media Warta Bali