Menu

Dorong Solusi Wilayah Blank Spot, DPRD Kota Denpasar Bahas Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

  • Rabu, 06 Mei 2026
  • 18x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - DPRD Kota Denpasar menggelar rapat konsultasi terbuka terkait sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, di ruang sidang dewan, Selasa (5/5). Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dihadiri anggota dewan bersama jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gde Wiratama dalam paparannya menjelaskan, SPMB 2026 membawa sejumlah penyesuaian dibanding tahun sebelumnya. Salah satu yang menonjol adalah penerapan hasil tes kompetensi akademik (TKA) sebagai bagian dari jalur prestasi, serta penggunaan data terbaru untuk jalur afirmasi yang diperbarui setiap tiga bulan.

“Untuk jalur afirmasi, data terakhir yang digunakan adalah per 1 Juni 2026. Ini untuk memastikan penerima benar-benar sesuai kondisi terkini,” ujarnya. Dia merinci, pada jenjang SD terdapat tiga jalur yakni domisili (80 persen), afirmasi (15 persen), dan mutasi (5 persen). Sementara untuk SMP, komposisi jalur terdiri dari domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen. 

Jalur prestasi dibagi lagi dalam berbagai kategori seperti akademik umum, TKA, olahraga, seni, bahasa Bali, hingga kegiatan kepramukaan. Daya tampung juga menjadi perhatian. Disdikpora mencatat jumlah lulusan SD mencapai lebih dari 13 ribu siswa, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 5.960 kursi. 

Kondisi ini menyebabkan sebagian siswa harus mengakses sekolah swasta. Agung Wiratama menegaskan seluruh kebijakan SPMB mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dia memastikan sistem tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Terkait kekhawatiran server, pihaknya menyatakan sistem telah didukung kapasitas besar dengan cadangan server untuk mengantisipasi lonjakan akses. Selain itu, sekolah juga diminta membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri.

Menyangkut keterbatasan daya tampung dan wilayah blank spot, Disdikpora mengakui masih menjadi pekerjaan rumah. Pihaknya terus berupaya mencari lahan untuk pembangunan sekolah baru, meski terkendala ketersediaan lahan minimal.

Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menegaskan pentingnya sosialisasi menyeluruh agar masyarakat memahami mekanisme SPMB secara utuh. Dia juga mengapresiasi kehadiran Disdikpora sekaligus menekankan agar seluruh informasi teknis dapat disampaikan secara jelas dan transparan kepada publik.

Menanggapi paparan Disdikpora, sejumlah anggota DPRD menyampaikan kritik dan masukan. Wakil Ketua II, I Wayan Mariyana Wandhira mempertanyakan dasar peningkatan kuota afirmasi dari 15 persen menjadi 20 persen. Dia juga menyoroti belum jelasnya kriteria detail dalam jalur prestasi.

“Jangan hanya angka persentase, tapi harus jelas indikatornya. Misalnya akademik itu apa, olahraga dasar penilaiannya apa, dan seni diukur dari mana,” tegasnya.

Wakil Ketua I, Ida Bagus Yoga Adi Putra, menyoroti potensi kendala teknis dalam pendaftaran online, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat memadai. Dia meminta sekolah dilibatkan aktif membantu proses pendaftaran serta memastikan server tidak mengalami gangguan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III, Made Oka Cahyadi Wiguna yang menyoroti potensi miskomunikasi pada jalur domisili berbasis kartu keluarga. Dia juga meminta penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penilaian TKA dan validitas data afirmasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Anggota DPRD, I Nyoman Darsa menyoroti ketimpangan akses sekolah di beberapa wilayah atau blank spot, seperti Panjer dan sekitarnya. Dia mendorong pemerintah segera membangun unit sekolah baru guna mengatasi ketimpangan tersebut. “Setiap tahun masalahnya sama di SMP. Harus ada solusi nyata, termasuk pembangunan sekolah baru,” katanya.

Masukan lain datang dari Agus Wirajaya yang meminta kejelasan terkait penilaian prestasi non-akademik, termasuk sistem pembobotan dan masa berlaku prestasi. Dia menilai aturan harus disosialisasikan lebih detail agar tidak menimbulkan persepsi berbeda.

Sementara Yonathan Andre Baskoro turut menekankan pentingnya transparansi, konsistensi aturan, serta kesiapan sistem teknologi informasi. Dia juga mengingatkan agar pelayanan pengaduan masyarakat berjalan optimal dan profesional.

Menutup rapat, DPRD kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pelaksanaan SPMB. DPRD juga membuka ruang pengawasan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

 

Sumber : Media Nusa Bali

Editor : Humas DPRD