Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 mulai menjadi perhatian DPRD Kota Denpasar. Dinas pendidikan, kepemudaan dan olah raga (disdikpora) serta sekolah diminta transparan dalam proses penerimaan peserta didik kali ini. Terutama untuk kreteria jalur prestasi dan bina lingkungan. Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Kota Denpasar dengan disdikpora kamis kemarin.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua serta Plt.disdikpora dalam rapat kerja ini dimaksudkan agar jajaran wakil rakyat dapat mengetahui pola penerimaan siswa baru, waktu serta kuota pada sekolah sudah berlalu dan akan segera memasuki tahap penerimaan siswa baru. Secara umum pola PPDB yang diterapkan tahun ini masih sama dengan tahun lalu yakni melalui online, sesuai dengan Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan juknis dari provinsi, maka ada tambahan satu pola yakni bina lingkungan terzonasi. Pola ini akan melengkapi pola yang sudah diterapkan sebelumnya yakni jalur NUS (nilai ujian sekolah), prestasi,penghargaan serta siswa miskin. Semua itu harus dilakukan secara trasnparan.Kreteria yang menjadi acuan harus dibuka ke publik. Hal ini harus diumumkan kepublik lebih awal.