Menu

Dewan Minta Penerbitan Kawasan Kumuh Diintensifkan

  • Selasa, 07 Juni 2016
  • 935x Dilihat

Pada tahun 2019 Pemkot Denpasar harus segera menghilangkan kawasan kumuh. Langkah dalam tiga tahun kedepan ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Denpasar (I Made Sukarmana,SH) Politisi dari partai demokrat ini, untuk mewujudkan program tersebut bukan pekerjaan yang mudah selain penataan secara fisik juga perlu diimbangi dengan  menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan lingkungan. Karena selama ini masih banyaknya menjamur kawasan kumuh yang terkesan ada pembiaran. Indikasi adanya pembiaran terlihat dengan adanya terus bertambahnya kawasan kumuh dikota Denpasar.  Yang semula hanya 18 hektar tahun 2012, menjadi 167 hektar tahun 2015. Ini mengindikasikan pengawasan dilapangan perlu ditingkatkan baik melibatkan aparat terbawah maupun dengan mengintensifkan kinerja Satpol PP. Penataan kawasan kumuh yang ditargetkan rampung tahun 2019 tak semudah membalikan telapak tangan terlebih pemukiman kumuh biasanya menjamur biasanya menjamur pada lahan-lahan kontrakan. Terhadap hal ini perlu ada langkah antisipasi dalam meningkatkan pengawasan. Dengan begitu kemungkinan munculnya kawasan kumuh baru bisa diantisipasi lebih awal.