Denpasa, Humas DPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar pada Rabu (6/5/2026) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Kota Denpasar.
Ketua Rapat, I Nyoman Darsa menyampaikan bahwa rapat tersebut guna membahas pembahasan ranperda di tahun 2026 serta bagaimana menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Peraturan Daerah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan selamat kepada Kepala Bagian Hukum yang baru, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Dalam rapat tersebut bagian hukum menyampaikan bahwa akan dilaksanakan Pilkades serentak tahun 2027 dan pasca diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan ada beberapa Perda yang perlu disesuaikan, salah satunya Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel. Oleh karena itu, akan dimohonkan pembahasan beberapa ranperda di luar propemperda tahun 2026.
Sementara itu, terkait pembahasan pasca berlakuknya UU Penyesuaian Pidana, Bapemperda merasa perlu dibentuk aturan yang jelas mengenai penyesuaian pidana pada Perda Kota Denpasar yang masih berlaku yang memuat ketentuan pidana guna memastikan Satpol PP dapat melaksanakan tugas dalam penegakan perda dengan baik serta menjamin adanya keadilan di masyarakat.
Bapemperda mendorong keterlibatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk membantu proses inventarisasi perda yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan berharap pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi momentum penataan ulang regulasi di Kota Denpasar agar sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.