Denpasar, Humas DPRD - Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi anti korupsi di lingkungan legislatif Pemerintah Kota Denpasar pada Selasa, 3 Desember 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT menyambut baik pelaksanaan sosialisasi anti korupsi tersebut.
“Pembrantasan kejahatan korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan tetapi menjadi tanggung jawab semua lembaga dan masyarakat, tidak terkecuali lembaga DPRD”, tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki 3 fungsi yaitu penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan bahwasannya DPRD dapat berkontribusi dalam upaya preventif dalam pencegahan kejahatan korupsi khususnya di daerah sehingga diperlukan penguatan lembaga yang tidak hanya berfokus pada penguatan SDM lembaga namun juga penguatan terhadap tata kerja, manajemen, payung hukum dan dukungan dari Sekretariat DPRD yang profesional.
Dengan adanya sosialisasi anti korupsi yang mengambil tema “Teguhkan Komitmen, Berantas Korupsi Untuk Denpasar Maju” diharapkan Pimpinan dan Anggoota DPRD dan Sekretariat DPRD dapat mengetahui area-area rawan korupsi sekaligus melawan dan mengantisipasi kejahatan korupsi sehingga dapat meningkatkan nilai MCP (Monitoring Center For Prevention) Pemerintah Kota Denpasar.
Sosialisasi dipandu oleh Inspektur Kota Denpasar, Ir. Putu Naning Djayaningsih, M.Si sebagai moderator, hadir sebagai narasumber Amir Arief, SST., SH., M.Si., Ak., CA, CFE, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab korupsi yang dikenal dengan istilah “Pentagon Fraud” yaitu Rationalization, Arrogance, Pressure, Capability, Opportunity.
Ia juga menyampaikan bagaimana hubungan antara sikap, perilaku dan budaya dalam membentuk terjadinya pola-pola korupsi. Dalam hal ini ia memberikan perumpamaan bagaimana sikap akan membentuk perilaku, dan perilaku akan membangun budaya, dan budaya akan mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang ataupun kelompok masyarakat.
“Kalau ada 1 atau 2 orang saja yang membuang sampah dilingkungan kita lalu kemudian sistemnnya membiarkan itu, jangan kaget jika ada orang ke 3, 4, 5 dan 6 bahkan komunitas yang terbisik untuk juga membuang sampah, karena attitude bisa berubah menjadi behavior, dan behavior yang terus menerus akan membangun sebuah culture,” jelasnya.
Sehingga dalam hal ini, perlu dibangun karakter antikorupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras salah satunya melalui Pendidikan. Sementara itu langkah strategis yang dapat dilakukan dalam hal pencegahan korupsi salah satunya dapat dilakukan melalui perbaikan sistem dan untuk adanya efek jera diperlukan penindakan yang tegas dan adil serta tentunya diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.