Menu

BAPEMPERDA SEPAKAT TINDAKLANJUTI RANPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

  • Rabu, 06 Agustus 2025
  • 321x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  sepakat akan menindaklanjuti rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat intern pada Selasa (5/8/2025), yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn serta Wakil Ketua Bapemperda, I Nyoman Karisantika, S.Sos dan anggota lainnya.   

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Tim Ahli dari Kanwil Kemenkum Bali tersebut, diketahui bahwa perubahan ranperda tersebut tiada lain untuk menindaklanjuti beberapa penyesuaian nomenklatur pernormaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.