Setelah melalui pembahasan bersama dengan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hasil pembahasan dilaporkan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II DPRD Kot Denpasar, Selasa (22/7/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa menyampaikan laporan hasil pembahasan ranperda oleh Bapemperda, Komisi I dan Komisi II dengan Pemerintah yaitu :
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, disepakati dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan rumusan norma dalam ranperda diantaranya:
- Penghapusan definisi terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pemerintah Daerah diminta mempertimbangkan besaran batas nilai omzet atau peredaran usaha (yang tidak kena pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman) agar nilainya disesuaikan dengan kondisi perekonomian wilayah daerah. Berdasarkan evaluasi tersebut, disepakati ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a tetap sesuai dengan rumusan norma pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur bahwa “Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman: dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan”, berdasarkan pertimbangan :
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Sehingga yang menanggung pajak tersebut adalah konsumen bukan pemilik usaha dan operator yang menjalankan usaha.
- Dalam pendekatan ekonomi, kontribusi tertinggi dalam pembentukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Denpasar adalah Sektor Penyediaan Akomodasi Makanan dan Minuman. Rata-rata kontribusi sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman selama tahun 2022-2024 adalah 23 persen, dimana kontribusi tertinggi terjadi pada tahun 2024 adalah 25,55 persen dan pada tahun 2023 adalah 20,92 persen. Ini artinya bahwa implementasi pelaksaaan aturan terkait PBJT ini tidak menunjukkan beban terhadap kontribusi akomodasi, makanan dan minuman terhadap pembentukan PRDB di Kota Denpasar.
- Pengecualian Objek PBJT dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan tersebut juga mengacu pada pertimbangan UMR Kota Denpasar pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp2.802.926,00 (dua juta delapan ratus rupiah lebih) sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 790/03-M/HK/2021 Tahun 2021.
- Berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, ditemukan beberapa pengusaha dan pelaksana oprasional bisnis yang terlihat memiliki aktifitas yang tidak terlalu ramai secara kasat mata yang selalu melaporkan PBJTnya sangat rendah, namun faktanya nilai PBJTnya bisa mencapai 5-10 juta.
- Jika dilihat dari populasi UMKM, maka UMKM yang mendominasi di Kota Denpasar adalah usaha mikro. Jumlah usaha kecil dan menengah sangat sedikit. Berdasarkan data pada Satu Data Indonesia Provinsi Bali tahun 2023, jumlah usaha mikro di Kota Denpasar sebanyak 69 ribu lebih, usaha kecil sebanyak 42 dan usaha menengah sebanyak 4. Sehingga jika nilai pengecualian ditingkatkan diatas Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka akan berdampak pada penurunan potensi pendapatan daerah dari PBJT.
- Ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 26 sepakat diubah, yang awalnya ditulis “Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan dengan tujuan komersil” menjadi “Reklame berjalan termasuk pada kendaraan” sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah dengan menyesuaikan acuan pasal yang digunakan sehingga menjadi “Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38”. Serta berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga Pasal 39 ayat (3) berbunyi: “Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB”.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 43 sepakat diubah yang awalnya tertulis “Opsen BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar” disepakati disempurnakan menjadi “Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB”.
- Ketentuan Pasal 65 sepakat diubah dengan menambahkan ketentuan terkait tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang serta dilakukan penyesuaian terhadap ayat-ayat selanjutnya.