Menu

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR SETUJUI USULAN RAPERDA DI LUAR PROPEMPERDA TAHUN 2025

  • Jumat, 18 Juli 2025
  • 208x Dilihat

Permohonan izin pengajuan ranperda diluar Propemperda Tahun 2025 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar. 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar pada Jumat (18/7/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Mengawali rapat, Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa meminta pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan urgensi pengajuan raperda tersebut sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan apakah Bapemperda akan menyetujui usulan tersebut atau tidak. 

Kepala Bagian Hukum, Komang Lestari Kusuma Dewi, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengajuan raperda tersebut didasari atas beberapa hal diantaranya : 

a.    Telah dilaksanakan evaluasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berfokus pada muatan yang tercantum dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 oleh Kemendagri berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.13.1/2600/Keuda, Hal: Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.   Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

c.    Pemerintah Kota Denpasar diwajibkan melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah.


Berdasarkan pada hasil evaluasi Kemendagri yang memerintahkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal dalam perda dan adanya batasan waktu yang ditetapkan, Bapemperda DPRD sepakat menyetujui menindaklanjuti permohonan ijin pembentukan di luar Propemperda Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Denpasar.