Denpasar, Humas DPRD - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka membahas usulan ranperda di luar Propemperda tahun 2025, Senin (2/6/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa dan dihadiri secara langsung, Wakil Ketua DPRD, Ir. I Wayan Mariyan Wandhira, ST., MT., Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, serta Plt. Asisten I Setda Kota Denpasar, Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Hukum Setda Kota Denpasar serta kelompok ahli.
Berdasarkan jalannya rapat, Bapemperda DPRD Kota Denpasar menyepakati 3 usulan ranperda dari eksekutif untuk diproses diluar Propemperda Tahun 2025 yaitu:
1. Ranperda Kota Denpasar tentang Ranperda tentang Penanggulangan Bencana
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan
3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selanjutnya, Bapemperda DPRD menyampaikan rekomendasi atas persetujuan 3 (tiga) ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Kota Denpasar untuk dapat ditindaklanjuti dengan memberikan surat ijin pembentukan ketiga ranperda tersebut.