Menu

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR SAMPAIKAN HASIL PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PELESTARIAN OGOH-OGOH PADA RAPAT PARIPURNA KE-7 MASA PERSIDANGAN I

  • Senin, 16 Desember 2024
  • 462x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa menyampaikan hasil pembahasan ranperda tentang pelestarian ogoh-ogoh pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I pada Senin (16/12/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran.

“Kewenangan dalam penyusunan ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh tidak terlepas dari uu 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dalam pasal 1 angka 3 diatur bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ungkap I Nyoman Darsa.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh telah melalui beberapa tahapan diantaranya rapat intern Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah bersama stakeholder terkait.  

Beberapa poin hasil pembahasan diantaranya:

  1. Judul ranperda, disepakati mengacu sesuai dengan hasil harmonisasi pada Kanwil KumHAM wilayah Bali yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
  2. Adanya ketentuan bahwa “Bagi Peserta Parade Ogoh-Ogoh yang tidak memiliki gambelan bali/instrument tradisional dapat diiringi oleh Sekaa Teruna yang menggunakan gambelan bali/instrument tradisional”
  3. Adanya ketentuan mengenai “Pelaksana Parade berkewajiban menyiapkan sound system di lokasi Parade Ogoh-Ogoh yang diperuntukan dalam pelaksanaan Parade Ogoh-Ogoh”
  4. BAB terkait Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana, dihapus.

Untuk diketahui bawa Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, terdiri dari 10 BAB dan 27 pasal, dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I          : Ketentuan Umum

Bab II         : Kewenangan Pemerintah Daerah  

Bab III        : Pelestarian Ogoh-Ogoh

Bab IV       : Penertiban

Bab V        : Partisipasi Masyarakat

Bab VI       : Pembinaan dan Pengawasan

Bab VII      : Pelaporan

Bab VIII     : Penghargaan

Bab IX       : Pendanaan

Bab X        : Ketentuan Penutup