Denpasar, Humas DPRD - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Darsa menyampaikan hasil pembahasan ranperda tentang pelestarian ogoh-ogoh pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I pada Senin (16/12/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran.
“Kewenangan dalam penyusunan ranperda tentang pelestarian dan perlindungan ogoh-ogoh tidak terlepas dari uu 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Dalam pasal 1 angka 3 diatur bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ungkap I Nyoman Darsa.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh telah melalui beberapa tahapan diantaranya rapat intern Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah bersama stakeholder terkait.
Beberapa poin hasil pembahasan diantaranya:
Untuk diketahui bawa Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, terdiri dari 10 BAB dan 27 pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III : Pelestarian Ogoh-Ogoh
Bab IV : Penertiban
Bab V : Partisipasi Masyarakat
Bab VI : Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII : Pelaporan
Bab VIII : Penghargaan
Bab IX : Pendanaan
Bab X : Ketentuan Penutup