Menu

BAPEMPERDA DPRD BAHAS USULAN PROPEMPERDA TAHUN 2026

  • Senin, 29 September 2025
  • 331x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan sistematis.

Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa, pembahasan usulan Propemperda Tahun 2026 dilaksanakan pada Senin, (29/9/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Ia menyampaikan bahwa sampai bulan September 2025 sudah terdapat 6 (enam) ranperda yang telah selesai di bahas yang mana merupakan 5 (lima) ranperda yang masuk Promperda Tahun 2025 dan 1 (satu) ranperda di luar Propemperda Tahun 2025. Sementara masih terdapat 4 (empat) ranperda yang belum di bahas yang merupakan 2 (dua) ranperda yang masuk Promperda Tahun 2025 dan 2 (dua) ranperda di luar Propemperda Tahun 2025.

“Mohon agar bisa segera diselesaikan proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bali, sehingga di tahun 2025 ini bisa kita selesaikan semuanya”, tegas I Nyoman Darsa.

Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Denpasar, diwakili oleh analis hukum  I Ketut Purnasa menyampaikan bahwa terkait ranperda yang masuk di Propemperda Tahun 2025 yang belum dibahas sedang dalam proses pengajuan untuk dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bali.

Sementara untuk Propemperda Tahun 2026 diusulkan 5 (lima) buah ranperda yaitu : (1) Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok; (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Festival di Kota Denpasar; (3) Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara; (4) Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum; (5) Ranperda tentang Bantuan Hukum.

Mengawali pembahasan, anggota Bapemperda, Yonathan Andre Baskoro, menginginkan agar usulan-usulan ranperda yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2026 agar disampaikan secara singkat gambaran umum dari masing-masing ranperda.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Made Oka Cahyadi Wiguna menekankan agar penyusunan disetiap usulan ranperda agar dilakukan berdasarkan kajian yang matang.

“Bahwa di dalam penyusunan ranperda ini mohon dalam penyusunan naskah akademisnya itu betul-betul memang memberikan gambaran situasi dari aspek sosiologis dalam kondisi riil di masyarakat, agar nantinya di dalam pembahasan substansi ranperda memang menjawab tantangan, persoalan dari kajian akademisnya”, tegas Oka Cahyadi.

“Sehingga nanti perda yang lahir itu benar-benar memberikan solusi”, lanjutnya

Sementara itu, anggota Bapemperda, Agus Wirajaya mengingatkan oleh karena adanya usulan ranperda tentang kawasan tanpa rokok, agar dilakukan sinkronisasi dengan Perda tentang Ketertiban Umum yang juga mengatur terkait kawasan tanpa rokok termasuk rokok elektronik.

“Agar tidak terjadi tumpang tindih, kalaupun ranperda ini jadi dilaksanakan, supaya bisa jadi perda yang saling melengkapi”, ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Hasil pembahasan usulan ranperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026 akan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.