BAPEMPERDA DPRD BAHAS RANPERDA TENTANG PELESTARIAN OGOH-OGOH BERSAMA PEMERINTAH
Setelah mendapat penugasan dari hasil Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I, tanggal 18 November, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Denpasar mengundang Pemerintah guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa, hadir langsung Wakil Ketua DPRD, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Kepala Dinas Kebudayaan.
Dalam pembahasan awal, beberapa hal yang menjadi poin dalam rangka penyempurnaan materi muatan ranperda serta penguatan landasan filosofis dan sosiologis ranperda diantaranya: persoalan mengenai pengaturan sanksi, larangan penggunaan sound system, pengaturan berkaitan dengan kekayaan intelektual komunal, hingga persoalan mengenai urgensi, tujuan dan arah pengaturan ranperda.
Sesuai dengan naskah akademik yang merupakan landasan akademis pembentukan ranperda dijelaskan bahwa, urgensi dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh adalah untuk memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya, peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, edukasi bagi generasi muda, perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta, peningkatan partisipasi masyarakat, dan menjaga keharmonisan sosial.
Disisi lain, dalam perkembangannya terdapat tantangan terkait dampak lingkungan, komersialisasi, dan perlindungan hak cipta sehingga memerlukan perhatian lebih untuk memastikan tradisi Ogoh-Ogoh yang erat kaitannya dengan unsur agama dan budaya dapat dilestarikan secara berkelanjutan.
Hasil pembahasan akan menjadi kajian kembali oleh Pemerintah dalam rangka memastikan bahwa materi muatan ranperda benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta menjadi bagian dari solusi persoalan-persoalan yang terjadi khususnya pada saat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi.