Denpasar, Humas DPRD - Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar telah menetapkan agenda kegiatan dewan bulan Maret 2025 pada rapat yang dilaksanakan pada Jumat (28/2/2025) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus Ketua Banmus, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dan dihadiri oleh anggota Banmus lainnya.
Adapun agenda DPRD Kota Denpasar bulan Maret diantaranya :
1. Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar dengan agenda Penyampaian Pidato Walikota Denpasar Masa Jabatan 2025-2030 yang akan dilaksanakan besok, 4 Maret 2025
2. Reses Masa Persidangan I pada tanggal 8-10 Maret 2025
3. Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2025 pukul 10.00 WITA
4. Rapat Paripurna intern Penunjukan dan Penetapan AKD yang membahas Ranwal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret pukul 12.00 WITA
5. Rapat Intern AKD yang ditugaskan untuk membahas Rancangan Awal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025 – 2029 dilaksanakan pada tanggal 12-13 Maret 2025
6. Rapat Kerja Komisi III dan Komisi IV dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Denpasar membahas Lanjutan Pembangunan SMPN 16 Denpasar dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025
7. Rapat Kerja Komisi II dan Komisi III dengan Dinas PUPR Kota Denpasar membahas Target Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025 dan Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025
8. Rapat Kerja Komisi III dan Komisi IV dengan Dinas Pariwisata Kota Denpasar, UPT Tahura Ngurah Rai, BTID dan Lurah Serangan membahas pembangunan dan pengelolaan kampung kuliner Serangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025
9. Rapat/Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD/ Fraksi lainnya dalam rangka menjalan tugas dan fungsi.
Untuk diketahui bahwa sesuai Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.