Menu

Bahas Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah di TPST Tahura, Komisi DPRD Denpasar Dorong DLHK dan Rekanan Serius Tangani Sampah

  • Kamis, 14 Mei 2026
  • 51x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan pihak rekanan mengadakan diskusi guna membahas pengadaan mesin pengelolaan sampah di TPST Tahura di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Rabu (13/5). Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Selain itu, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra bersama anggota; Wakil Ketua Komisi I, Eko Supriadi bersama anggota; Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa; Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Agus Sudarmo; Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, dan pihak rekanan PT Makmur Radhika Terdepan, Aditya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra mengatakan, sharing yang dilaksanakan ini sebagai tindak lanjut hasil turun lapangan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Denpasar ke TPST Tahura, bulan lalu. Pihaknya mengawali sharing dengan memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Walikota Denpasar dalam penanganan sampah di Kota Denpasar. “Kami berikan apresiasi. Namun yang kami tanyakan siapa target yang boleh membawa sampah ke TPST Tahura. Selain itu, kami juga meminta evalusi bagaimana operasional mesin dan bak penampungan di sana, apakah berfungsi atau bagaimana,” kata Suadi Putra.

Tak hanya Suadi Putra, Yoga Adi Putra juga mengapresiasi langkah Walikota Denpasar dan Dinas DLHK yang turun ke masyarakat dalam upaya menggencarkan sosialisasi pengolahan sampah. Sementara Mariyana Wandhira mempertegaskan lagi apakah pengadaan mesin itu sudah dengan kajian dan analisa untuk pengolahan sampah di Kota Denpasar. “Semua harus jelas, bagaimana kajian dan analisa untuk mesin pengolahan sampah ini. Lalu siapa leading sektor nantinya dalam pengolahan sampah di Denpasar biar bisa berkoordinasi untuk kontrolnya,” ucap Wandhira.

Ia juga ingin memastikan dari vendor kapasitas mesin berapa perhari dalam mengolah sampah di Denpasar, serta berapa unit mesin yang diperlukan. Setelah itu, jaminan dari vendor jika target tidak tercapai, sehingga nantinya jika target tidak tercapai bisa diberikan teguran.

Sementara Oka Cahyadi Wiguna mempertanyakan bagaimana efektivitas mesin di TPST Tahura. Mengingat, hal ini menjadi pertanyaan bagaimana nantinya pengangkutan sampah di wilayah Kota Denpasar karena saat ini masih ada sampah masyarakat yang masih menumpuk. Dalam hal ini, DLHK diminta untuk mengambil kebijakan dalam pengangkutan sampah. “Kami mendukung Pemerintah Kota Denpasar dalam menguatkan sistem pengelolaan sampah yang telah dirancang dan mendorong adanya intervensi kebijakan. Tidak kalah pentingnya untuk menguatkan sirkulasi pengangkutan sampah agar dapat lebih optimal terhadap sampah yang telah terpilah oleh masyarakat. Penguatan pada aspek kelembagaan dan teknis operasional pada TPS3R juga sangat penting untuk dilakukan agar dapat menjaga kestabilan biaya dalam hal ini iuran sampah agar tidak membebani masyarakat,” ucapnya.

Eko Supriadi dalam kesempatan itu mempertegas kontrak yang dibuat ini tidak sampai merugikan Kota Denpasar. “Jangan sampai seperti dulu yang amburadul. Jangan manis di depan, tapi tidak ada apanya,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, Kadis LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Agus Sudarmo mengatakan, TPST di Tahura diharapkan bisa mengolah sampah, mengingat sangat dekat TPA. “Untuk mengurangi sampah sebelum masuk ke TPST, kami mengoptimalkan keberadaan TPS3R dan bank sampah yang ada. Apalagi, dari tahun ke tahun jumlah bank sampah cukup meningkat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan tambahan mesin pengolahan sampah di TPST Tahura yang saat ini sedang berproses. “Di TPST Tahura, kami menyiapkan tenaga dengan tugas tiga shift. Dari perjanjian kerja sama dari proses uji coba sampai menyiapkan tenaga. Jika nantinya mereka tidak mampu, maka kita akan putus kontrak sesuai dengan kesepakatan,” ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri menambahkan, pengadaan mesin pengolahan sampah akan diuji kelayakannya dan nilai yang ditentukan. Sedangkan dari PT Makmur Radhika Terdepan, Aditya menyatakan, mesin pengolahan sampah ini sudah terlaksana di Banyumas, Jawa Tengah dan siap dilakukan di Kota Denpasar.

 

Sumber : Media Denpost Bali

Editor : Humas DPRD