Untuk menyempurnakan dan memastikan bahwa materi muatan 2 ranperda tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pansus DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan rapat kerja dengan mengundang BPN Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar pada Kamis, 7 September 2023 bertempat di Ruang Sidang Lantai II, Kantor DPRD Kota Denpasar. Rapat dihadiri secara langsung oleh Ketua Pansus XXVII, Anggota Pansus XXVII dan Pansus XXVIII, BPN Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVII, I Nyoman Gede Sumara Putra yang didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Pembentukan Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya:
Sementara Pembentukan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya :
Hasil pembahasan rapat kerja tersebut akan menjadi bahan rapat intern Pansus XXVII dan Pansus XXVIII mendatang.