BAHAS 2 RANPERDA, PANSUS XXVII DAN PANSUS XXVIII DPRD KOTA DENPASAR UNDANG BPN KOTA DENPASAR DAN BAGIAN HUKUM SETDA KOTA DENPASAR
Untuk menyempurnakan dan memastikan bahwa materi muatan 2 ranperda tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pansus DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan rapat kerja dengan mengundang BPN Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar pada Kamis, 7 September 2023 bertempat di Ruang Sidang Lantai II, Kantor DPRD Kota Denpasar. Rapat dihadiri secara langsung oleh Ketua Pansus XXVII, Anggota Pansus XXVII dan Pansus XXVIII, BPN Kota Denpasar dan Bagian Hukum Setda. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVII, I Nyoman Gede Sumara Putra yang didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Pembentukan Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya:
- Bahwa Pemanfataan ruang membutuhkan instrumen pengawasan dan pengendalian dan pembangunan guna menjamin keterpaduan dan keselarasan dalam pembangunan serta terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas untuk kesejahteraan Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Sementara Pembentukan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, di dasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya :
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penataan perumahan dan permukiman di Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan sprit Vasudhaiva Kutumbakham, diperlukan pengaturan yang secara serasi, selaras, seimbang berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk mewujudkan kota kreatif yang maju dan berkeadilan;
- Perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman dalam ranga tertib administrasi dan demi terwujudnya kepastian hukum.
Hasil pembahasan rapat kerja tersebut akan menjadi bahan rapat intern Pansus XXVII dan Pansus XXVIII mendatang.