BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS PROPEMPERDA TAHUN 2024
Dalam menjalankan fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dalam rangka membahas daftar usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan diproses di Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs. A.A Putu Gde Wibawa yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dan turut hadir anggota Bapemperda dan kelompok ahli Bapemperda dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Bali. Rapat dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perdaprovinsi dan perdakabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan perda yang didasarkan atas:
- perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- rencana pembangunan daerah;
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
Penyusunan Propemperda memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda kabupaten/kota.
Sebagai pembahasan awal, dalam rapat tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan beberapa usulan ranperda dari pihak eksekutif untuk dapat di proses pada Tahun 2024 diantaranya:
- Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- Ranperda tentang Bangunan Gedung;
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2022-2042;
- Ranperda tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.
Sementara itu, sebagai ranperda inisiatif dewan, Bapemperda DPRD Kota Denpasar mengusulkan 1 ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2024 yaitu ranperda tentang Pulakerti dan Satwa Liar.